Berita

Presiden Jokowi dan Andi Taufan Garuda Putra/Net

Politik

Desak Stafsus Jokowi Dipidana, Pakar: Berani Sekali Bermain Proyek Di Tengah Bencana

RABU, 15 APRIL 2020 | 13:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menangkap Andi Taufan Garuda Putra lantaran diduga telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai staf khusus (Stafsus) Presiden.

Hal itu disampaikan pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam yang melihat banyak perbuatan melawan hukum yang dilakukan Andi Taufan setelah membuat surat kepada para camat di seluruh wilayah Indonesia.

"Sangat bisa (dijerat hukum), pertama terkait kop suratnya bisa dikenakan pasal tindak pidana umum, pemalsuan, yakni memalsukan kop yang tidak seharusnya ia keluarkan," ucap Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (15/4).


Selanjutnya kata Saiful, unsur tindak pidana korupsi (Tipikor) juga telah dipenuhi yakni penyalahgunaan wewenang lantaran menyatakan dengan tegas melalui Kementerian Desa bahwa PT Amartha Mikro Fintek telah menerima komitmen berupa edukasi dan pendataan alat.

"Artinya disitu seakan-akan telah ada deal dengan kementerian terkait. Untuk itu hal tersebut sudah termasuk kategori penyalahgunaan wewenang, apalagi ini terkait dengan bencana, ancaman korupsi terkait bencana bisa hukuman mati," tegas Saiful.

Dengan demikian, Saiful mendesak KPK untuk segera memproses hukum terhadap Andi Taufan yang sudah nyata diduga menyalahkan kekuasaan di masa bencana nasional Covid-19.

"Berani sekali mencoba bermain-main dengan proyek bencana. Artinya ini juga menegaskan di lingkaran Istana juga ada penyalahgunaan kekuasaan," tegas Saiful.

Hal itu harus segera dilakukan KPK lantaran kata Saiful, permohonan maaf dari Andi tidak menggugurkan tindakan pidana yang telah diperbuat.

"Minta maaf saya kira tidak cukup, karena itu bukan soal etika, akan tetapi tindakannya tersebut murni tindak pidana," pungkas Saiful.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya