Berita

Anggota Ombudsman RI, Laode Ida/Net

Politik

Ombudsman: Kelakuan Stafsus Jokowi Masih Saja Seperti Zaman Baheula, Bikin Malu Generasi

RABU, 15 APRIL 2020 | 10:57 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Presiden Joko Widodo harus bergerak cepat dalam mensterilkan lingkarannya dari orang-orang yang ingin mengeruk uang negara untuk kepentingan pribadi.

Kasus surat yang diterbitkan Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra ke para camat di Indonesia untuk kerja sama pendampingan relawan desa melalui PT Amarta Mikro Fintek, harus jadi momentum bersih-bersih.

Begitu tegas anggota Ombudsman Republik Indonesia, Laode Ida dalam keterangannya kepada redaksi, Rabu (15/4).   


“Untung saja hal ini cepat terbuka ke publik. Jika tidak dan terus berlanjut, maka akan jadi bagian dari cacat tersendiri dalam pemerintahan Jokowi,” urainya.

Laode lantas mengurai kesalahan yang dilakukan bos Amartha tersebut. Kesalahan pertama adalah menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet. Hal ini, menurutnya, preseden buruk dan bagian dari ketelodoran atau indikasi maladministrasi tersendiri.

Kekeliruan kedua, sambungnya, ada ekspresi dari keinginan untuk manfaatkan pengaruh jabatan atau kesan kedekatan dengan orang nomor wahid di negeri ini.

“Padahal birokrasi seharusnya sudah melangkah jauh ke arah profesionalisme, di mana setiap penanganan proyek ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dan semuanya melalui lelang terbuka,” terangnya.

Laode bercerita, pada pertengahan 1990-an hingga awal 2000-an dirinya pernah terlibat dalam merancang program-program pemberdayaan masyarakat melalui Ditjen Bangda Depdagri (saat ini Kemendagri).

Dia mengaku terlibat langsung dalam pengerahan tenaga pendapat untuk beberapa program pemerdayaan masyarakat di Indonesia. Termasuk, terlibat sebagai konsultan untuk pengembangan peran serta masyarakat termasuk melalui pendanaan dari program World Bank.

Namun demikian, semua yang terlibat di dalam kegiatan itu, termasuk perusahaan-perusahaan konsultan, terseleksi melalui syarat-syarat yang ketat. Tidak ada pesanan dari siapapun.

Singkatnya, mantan anggota DPR dan DPD RI itu ingin mengatakan bahwa jika saat ini masih ada oknum yang ada dalam barisan pemerintahan yang bersikap seperti surat dari oknum stafsus presiden itu, maka hal tersebut merupakan suatu kemunduran yang luar biasa.

“Istilahnya "zaman sudah secanggih ini kok masih ada kelakuan yang seperti zaman baheula”. Apalagi stafsus itu, konon, masuk kategori milineal. Wah, ini bikin malu generasi ya. Aneh aneh. Jangan jadi contoh,” tutupnya menekankan.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Cinema XXI Bukukan Pendapatan Rp5,86 Triliun Sepanjang 2025

Jumat, 06 Maret 2026 | 12:13

Trump Ketahuan Bohong 30 Ribu Kali Selama Empat Tahun Berkuasa

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:59

Fandi Ramadan Divonis 5 Tahun, Komisi III DPR Akan Panggil Penyidik dan Jaksa

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:59

Youth Choice Award 2026: Sinyal Pergeseran Fokus Asuransi ke Generasi Muda

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun ke Rp3,02 Jutaan Hari Ini

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:46

Vonis 5 Tahun untuk ABK Fandi Disambut Lega Komisi III DPR

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:33

Komisaris TASPEN Pastikan Penyerahan THR Pensiunan Berjalan Baik

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:31

Pemprov DKI Buka Posko THR Jelang Idulfitri

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:30

Prabowo Tegaskan BoP Masih Jadi Ikhtiar Indonesia Dorong Perdamaian Palestina

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:23

Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Jabodetabek

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:21

Selengkapnya