Berita

Abdul Fickar Hadjar/Net

Politik

Perbuatan Andi Taufan Mengarah Korupsi, Abdul Fickar Ingatkan Hukuman Mati Bagi Pejabat Yang Manfaatkan Situasi Bencana

RABU, 15 APRIL 2020 | 09:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Perbuatan Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Andi Taufan Garuda Putra, dinilai telah mengarah kepada perbuatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Disebut sebagai perbuatan yang mengarah ke Tipikor karena dia memanfaatkan jabatannya sebagai Stafsus untuk memuluskan proyek bagi perusahaan pribadi.

Seperti diketahui, menggunakan kop Sekretariat Kabinet, Andi Taufan mencantumkan PT Amartha Mikro Fintek dalam surat yang ditujukan kepada para Camat di seluruh Indonesia.


"Jadi sudah ada perbuatannya (actus reus) dan sudah ada kesalahan (mens rea) dan dapat dipertanggungjawabkan jiwanya," jelas pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (15/4).

Namun demikian, kata Abdul Fickar, perbuatan yang dilakukan Andi Taufan belum menimbulkan kerugian negara. Sehingga, Andi Taufan harus diberikan sanksi administratif dengan cara diberhentikan sebagai Stafsus Presiden.

"Jadi lebih baik dilakukan sanksi tindakan administratif dengan menonaktifkan bahkan memberhentikannya," lanjut Abdul Fickar.

Abdul Fickar pun mengingatkan kepada semua pihak, terkhusus pejabat publik, untuk memiliki kesadaran dengan bekerja secara sungguh-sungguh melawan pandemik Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.

"Situasi bencana wabah ini seharusnya menjadi kesadaran semua orang untuk bekerja melawan Covid-19 untuk kepentingan bersama masyarakat," kata Abdul Fickar.

Apalagi sambung Abdul Fickar, di dalam Undang-Undang Tipikor sudah diatur hukuman berat bagi pejabat yang korupsi dengan memanfaatkan situasi bencana.

"Karena itu pula dalam UU Tipikor keadaan bencana ini dijadikan alasan pemberat pidana menjadi hukuman mati (selain situasi krisis moneter dan residivis korupsi)," pungkas Abdul Fickar.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya