Berita

Staf khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra/Net

Politik

Stafsus Bukan Anak Kecil Atau Orang Gila, Perbuatannya Harus Diproses Secara Hukum

RABU, 15 APRIL 2020 | 08:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Staf khusus (Stafsus) Presiden, Andi Taufan Garuda Putra dinilai bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas unsur kesengajaan membuat surat untuk seluruh camat di Indonesia.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa stafsus presiden merupakan seorang yang bukan anak kecil serta orang yang hilang ingatan.

Sehingga, perbuatan Andi Taufan yang membuat surat dengan mencantumkan logo Sekretariat Kabinet (Setkab) secara sembarangan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.


"Perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yang unsur kesalahannya (mens reanya) diduga dilakukan secara sengaja, bukan kelalaian," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (15/4).

"Jadi sudah ada perbuatannya (actus reusnya) dan sudah ada juga kesalahan (mens reanya) dan dapat dipertanggungjawabkan jiwanya," sambung Abdul Fickar.

Namun demikian, kata Abdul Fickar, perbuatan Andi tersebut belum menimbulkan kerugian negara, sehingga tidak bisa dibawa ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Jadi lebih baik dilakukan sanksi tindakan administratif dengan menonaktifkan bahkan memberhentikannya," tegas Abdul Fickar.

Hal tersebut, katanya, akan lebih bermanfaat bagi Andi Taufan untuk melanjutkan usahanya sebagai CEO PT Amartha Mikro Fintek sesuai yang tercantum pada surat yang dibuatnya dan ditujukan kepada para camat di Indonesia.

"Biarlah stafsusnya diberi kesempatan untuk melanjutkan usahanya yang jika ingin menangani proyek negara harus melalui tender terbuka," pungkasnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya