Berita

Ilustrasi Kota Pekanbaru/Net

Kesehatan

Pekanbaru Kini Direstui Terapkan PSBB Usai Jadi Pusat Penyebaran Covid-19 Di Riau

SELASA, 14 APRIL 2020 | 20:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Pekanbaru mendapat izin dari pemerintah pusat.

Jurubicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menerangkan, izin PSBB diberikan Menkes Terawan, Agus Putranto karena wilayah tersebut menjadi pusat penyebaran Covid-19.

"Penetapan pembatasan sosial berskala besar mulai diberlakukan di Pekanbaru yang menjadi epicentrum epidemiologis. Ini menjadi sumber (penyebaran Covid-19) untuk Provinsi Riau dan sekitarnya," ucap Achmad Yurianto dalam siara pers virtual, di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (14/4).


Dengan bertambahnya Pekanbaru, total daerah yang menerapakan PSBB kini 10 wilayah, yakni DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Pekanbaru.

Lebih lanjut, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes ini mengatakan, penerpan PSBB dimaksudkan untuk memutus kemungkinan terjadinya penularan di lingkungan masyarakat.

"Ini adalah bentuk penguatan dari kebijakan sebelumnya untuk tetap tinggal di rumah, menjaga jarak fisik dalam berkomunikasi, dan menggunakan masker manakala harus keluar dari rumah," terang Achmad Yurianto.

"Terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sampai dengan saat ini telah bersama-sama dengan seluruh saudara-saudara kita di seluruh dunia, untuk menunjukkan kepedulian di dalam penanganan ini," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya