Berita

Ilustrasi Kota Pekanbaru/Net

Kesehatan

Pekanbaru Kini Direstui Terapkan PSBB Usai Jadi Pusat Penyebaran Covid-19 Di Riau

SELASA, 14 APRIL 2020 | 20:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Pekanbaru mendapat izin dari pemerintah pusat.

Jurubicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menerangkan, izin PSBB diberikan Menkes Terawan, Agus Putranto karena wilayah tersebut menjadi pusat penyebaran Covid-19.

"Penetapan pembatasan sosial berskala besar mulai diberlakukan di Pekanbaru yang menjadi epicentrum epidemiologis. Ini menjadi sumber (penyebaran Covid-19) untuk Provinsi Riau dan sekitarnya," ucap Achmad Yurianto dalam siara pers virtual, di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (14/4).


Dengan bertambahnya Pekanbaru, total daerah yang menerapakan PSBB kini 10 wilayah, yakni DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Pekanbaru.

Lebih lanjut, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes ini mengatakan, penerpan PSBB dimaksudkan untuk memutus kemungkinan terjadinya penularan di lingkungan masyarakat.

"Ini adalah bentuk penguatan dari kebijakan sebelumnya untuk tetap tinggal di rumah, menjaga jarak fisik dalam berkomunikasi, dan menggunakan masker manakala harus keluar dari rumah," terang Achmad Yurianto.

"Terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sampai dengan saat ini telah bersama-sama dengan seluruh saudara-saudara kita di seluruh dunia, untuk menunjukkan kepedulian di dalam penanganan ini," tandasnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

UPDATE

Polisi Berlakukan One Way Sepenggal Menuju Wisata Lembang Bandung

Minggu, 22 Maret 2026 | 18:11

Status Tahanan Rumah Yaqut Buka Celah Intervensi, Penegakan Hukum Terancam

Minggu, 22 Maret 2026 | 17:38

Balon Udara Bawa Petasan Meledak, Atap Rumah Jebol

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:54

Prabowo: Lebih Baik Uang Dipakai Rakyat Makan daripada Dikorupsi

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:47

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terbagi Dua Gelombang

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:37

Trump Ultimatum Iran: 48 Jam Buka Hormuz atau Pusat Energi Dihancurkan

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:27

KPK Cederai Keadilan Restui Yaqut Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:03

Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Janji Sumbang Rp17 Triliun ke BoP

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:01

Istana: Prabowo-Megawati Berbagi Pengalaman hingga Singgung Geopolitik

Minggu, 22 Maret 2026 | 15:46

Idulfitri di Kuala Lumpur, Dubes RI Serukan Persatuan dan Kepedulian

Minggu, 22 Maret 2026 | 14:47

Selengkapnya