Berita

Staf Khusus Presiden Joko Widodo/Net

Politik

'Titip' Perusahaan Sama Saja Dagang Pengaruh Jabatan, Stafsus Jokowi Bisa Diseret Ke Polisi

SELASA, 14 APRIL 2020 | 15:29 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Beredarnya surat berkop Sekretariat Kabinet yang ditujukan kepada camat seluruh Indonesia mengenai kerja sama relawan Covid-19 tak henti-hentinya menuai kritikan.

Bukan tanpa alasan, surat tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra yang notabenenya tidak memiliki kewenangan yang tercantum dalam surat tersebut.

Bahkan menurut aktivis kemanusiaan Natalius Pigai, surat tertanggal 1 April 2020 tersebut itu dikategorikan sebagai perdagangan pengaruh jabatan.


"Sudah masuk kategori dagang pengaruh jabatan. Apalagi dia sudah menunjuk perusahannya sendiri berniat jahat atau penyalagunaan jabatan," kata Natalius Pigai di akun Twitternya, Selasa (14/4).

Perusahaan yang dimaksud adalah PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) yang 'dititipkan' Andi Taufan Garuda Putra sebagai relawan Covid-19 untuk wilayah Jawa, Sulawesi, dan Sumatera. Seperti diketahui, Andi Taufan merupakan CEO perusahaan tersebut.

Merujuk hal itu, mantan Komisioner Komnas HAM ini berpandangan tindakan Andi Taufan bisa diseret ke ranah hukum.

"Bisa dilaporkan ke Ombudsman atau kalau suratnya sudah keluar bisa jadi bukti untuk laporkan ke polisi," tandasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya