Berita

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Aboe Bakar Alhabsy/Net

Politik

Ketua MKD DPR: Stafsus Presiden Jokowi Offsidenya Sudah Keterlaluan

SELASA, 14 APRIL 2020 | 14:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tindakan yang dilakukan Staf Khusus Presiden Joko Widodo Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra dinilai sudah keterlaluan dan melebihi batas kewenangan yang dimiliki.

Terlebih, tindakan surat-menyurat yang dilakukan Andi Taufan kepada seluruh camat di Indonesia menggunakan kop surat milik Sekretariat Kabinet (Setkab). Hal itu adalah domain presiden sebagai kepala negara.

Begitu disampaikan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Aboe Bakar Alhabsy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4).


"Saya melihat langkah yang dilakukan Andi Taufan Garuda Putra sudah offside. Presiden perlu menegur dan meluruskan cara kerja stafnya yang offside karena melampaui kewenangan yang dimiliki," tegas Aboe Bakar Alhabsy.

Dia mengatakan, dalam Pasal 18 Perpres 39 Tahun 2018, staf khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah.

Anggota Komisi III DPR RI fraksi PKS ini menilai, pembuatan surat dengan kop Setkab kepada camat di seluruh Indonesia dan meminta dukungan kerja sama relawan desa PT Amartha yang notabene perusahaan milik pribadi Andi Taufan sudah kelewat batas.

"Tentunya tindakan tersebut melampaui kewenangan yang dimiliki oleh seorang staf khusus. Di sisi lain ada pontensi konflik kepentingan, karena staf khusus tersebut memiliki peran dalam perusahaan yang dimaksud dalam surat tersebut," tuturnya.

Seorang stafsus, kata Aboe Bakar, tidak memiliki kewenangan administratif menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet. Sama halnya seperti tenaga ahli DPR tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan kop surat anggota DPR.

"Karenanya, jika seorang staf khusus menggunakan kop surat instansi pemerintah tentunya akan menyalahi Perpres ini. Apalagi jika yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan camat, yang ini adalah bagian dari tugas pemerintah," jelasnya.

"Kita harus menyelenggarakan dengan baik dan benar, utamanya harus patuh pada prinsip-prinsip good governance," tutupnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya