Berita

Terawan dan Luhut/Net

Politik

Dualisme Kebijakan Terawan Dan Luhut Turunkan Kepercayaan Publik Pada Pemerintahan Jokowi

SENIN, 13 APRIL 2020 | 17:31 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Praktisi hukum, Husendro menangkap ada dua perspektif yang berbeda antara dua peraturan menteri terkait Covid-19.

Yaitu, Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tentang Pembatasan Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengedalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Satu sisi, Menkes Terawan Agus Putranto lebih melihat dari aspek kesehatan sehingga melarang operasional ojol untuk mencegah penyebarluasan Covid-19 apabila ojol tetap diizinkan menarik penumpang, sedangkan sisi lain Menhub (Ad Interim) Luhut B. Pandjaitan lebih melihat dari aspek ekonomi, bagaimana memikirkan kehidupan penghasilan para ojol sehari-hari apabila tidak diizinkan menarik penumpang.


"Saya kira, kedua Menteri ini di bawah Presiden Joko Widodo. Jadi sebaiknya Presiden segera membuat penegasan bagaimana sikap pemerintah atas masalah ini," ujar Husendro kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/4).

Jangan sampai masyarakat dibuang bingung dengan dualisme kebijakan ini, dan menggambarkan adanya ketidaksiapan pemerintah dalam menangani permasalahan Covid-19, terutama pada sisi administrasi hukum sebagai pondasi dasar hukum semua kegiatan penanganan Covid-19.

Selain itu, Husendro melihat ini juga cermin dari lemahnya atau kurang komprehensifnya UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, karena memberikan kewenangan penetapan PSBB dan Karantina Wilayah pada tingkatan Menteri, sehingga pada level administasi hukum dan operasional akan banyak bermasalah, seperti yang sudah sampaikan ke publik beberapa waktu yang lalu sebelum Permenkes PSBB terbit.

Dia berpendapat, usulan terbaik adalah tetap membuat Perppu Karantina Wilayah dengan menarik kewenangan dan tanggung penetapannya langsung ke tangan Presiden sehingga akan lebih terkoordinasi dengan lebih jelas pertanggungjawaban komandonya.

"Dengan demikian masalah-masalah dualisme hukum administasi atau kebijakan tidak ditemukan lagi dan kita semua bisa berkonsentrasi penuh menangani Covid-19 ini," demikian Husendro.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya