Berita

Terawan dan Luhut/Net

Politik

Dualisme Kebijakan Terawan Dan Luhut Turunkan Kepercayaan Publik Pada Pemerintahan Jokowi

SENIN, 13 APRIL 2020 | 17:31 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Praktisi hukum, Husendro menangkap ada dua perspektif yang berbeda antara dua peraturan menteri terkait Covid-19.

Yaitu, Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tentang Pembatasan Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengedalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Satu sisi, Menkes Terawan Agus Putranto lebih melihat dari aspek kesehatan sehingga melarang operasional ojol untuk mencegah penyebarluasan Covid-19 apabila ojol tetap diizinkan menarik penumpang, sedangkan sisi lain Menhub (Ad Interim) Luhut B. Pandjaitan lebih melihat dari aspek ekonomi, bagaimana memikirkan kehidupan penghasilan para ojol sehari-hari apabila tidak diizinkan menarik penumpang.


"Saya kira, kedua Menteri ini di bawah Presiden Joko Widodo. Jadi sebaiknya Presiden segera membuat penegasan bagaimana sikap pemerintah atas masalah ini," ujar Husendro kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/4).

Jangan sampai masyarakat dibuang bingung dengan dualisme kebijakan ini, dan menggambarkan adanya ketidaksiapan pemerintah dalam menangani permasalahan Covid-19, terutama pada sisi administrasi hukum sebagai pondasi dasar hukum semua kegiatan penanganan Covid-19.

Selain itu, Husendro melihat ini juga cermin dari lemahnya atau kurang komprehensifnya UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, karena memberikan kewenangan penetapan PSBB dan Karantina Wilayah pada tingkatan Menteri, sehingga pada level administasi hukum dan operasional akan banyak bermasalah, seperti yang sudah sampaikan ke publik beberapa waktu yang lalu sebelum Permenkes PSBB terbit.

Dia berpendapat, usulan terbaik adalah tetap membuat Perppu Karantina Wilayah dengan menarik kewenangan dan tanggung penetapannya langsung ke tangan Presiden sehingga akan lebih terkoordinasi dengan lebih jelas pertanggungjawaban komandonya.

"Dengan demikian masalah-masalah dualisme hukum administasi atau kebijakan tidak ditemukan lagi dan kita semua bisa berkonsentrasi penuh menangani Covid-19 ini," demikian Husendro.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya