Berita

Terawan dan Luhut/Net

Politik

Dualisme Kebijakan Terawan Dan Luhut Turunkan Kepercayaan Publik Pada Pemerintahan Jokowi

SENIN, 13 APRIL 2020 | 17:31 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Praktisi hukum, Husendro menangkap ada dua perspektif yang berbeda antara dua peraturan menteri terkait Covid-19.

Yaitu, Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tentang Pembatasan Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengedalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Satu sisi, Menkes Terawan Agus Putranto lebih melihat dari aspek kesehatan sehingga melarang operasional ojol untuk mencegah penyebarluasan Covid-19 apabila ojol tetap diizinkan menarik penumpang, sedangkan sisi lain Menhub (Ad Interim) Luhut B. Pandjaitan lebih melihat dari aspek ekonomi, bagaimana memikirkan kehidupan penghasilan para ojol sehari-hari apabila tidak diizinkan menarik penumpang.

"Saya kira, kedua Menteri ini di bawah Presiden Joko Widodo. Jadi sebaiknya Presiden segera membuat penegasan bagaimana sikap pemerintah atas masalah ini," ujar Husendro kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/4).

Jangan sampai masyarakat dibuang bingung dengan dualisme kebijakan ini, dan menggambarkan adanya ketidaksiapan pemerintah dalam menangani permasalahan Covid-19, terutama pada sisi administrasi hukum sebagai pondasi dasar hukum semua kegiatan penanganan Covid-19.

Selain itu, Husendro melihat ini juga cermin dari lemahnya atau kurang komprehensifnya UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, karena memberikan kewenangan penetapan PSBB dan Karantina Wilayah pada tingkatan Menteri, sehingga pada level administasi hukum dan operasional akan banyak bermasalah, seperti yang sudah sampaikan ke publik beberapa waktu yang lalu sebelum Permenkes PSBB terbit.

Dia berpendapat, usulan terbaik adalah tetap membuat Perppu Karantina Wilayah dengan menarik kewenangan dan tanggung penetapannya langsung ke tangan Presiden sehingga akan lebih terkoordinasi dengan lebih jelas pertanggungjawaban komandonya.

"Dengan demikian masalah-masalah dualisme hukum administasi atau kebijakan tidak ditemukan lagi dan kita semua bisa berkonsentrasi penuh menangani Covid-19 ini," demikian Husendro.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya