Berita

Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan/Net

Politik

Permenhub Buatan Luhut Memukul Mundur Semangat Pencegahan Corona

SENIN, 13 APRIL 2020 | 13:01 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Permenhub 18/2020 mengenai Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tidak berbanding lurus dengan Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana diatur Permenkes 9/2020.

Peneliti Pusat Kajian kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi menilai peraturan yang diteken Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) itu seolah menegaskan sikap pemerintah menangani pencegahan Covid-19 tidak jelas.

"Permenhub ini memukul mundur semangat sejumlah pihak dalam pencegahan penyebaran Covid-19," kata Ferdian dalam keterangannya, Senin (14/4).


Tak hanya menabrak Permenkes, kata Ferdinand, Peraturan Pemerintah (PP)  21/2020 tentang PSBB serta Peraturan Gubernur DKI 33/2020 sebagai dasar PSBB di DKI Jakarta pun ditabrak oleh aturan yang dikeluarkan Luhut Binsar Panjaitan itu.

Lebih lanjut, dia khawatir dengan adanya permenhub tersebut akan menimbulkan masalah baru yang lebih serius dalam upaya penanganan wabah Covid-19 di tanah air.

"Dampak dari permenhub ini akan menjadikan masalah serius baik secara teknis perundang-undangan, maupun teknis pelaksanaan PSBB," pungkasnya.

Dalam Permenhub 18/2020 disebutkan sepeda motor atau ojek online diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dengan syarat memenuhi protokol kesehatan. Belum lagi soal mekanisme pengawasan terhadap kendaraan untuk dilakukan disinfeksi.

Sementara permenkes dan pergub DKI tegas hanya membolehkan ojek online membawa barang, bukan orang.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya