Berita

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil/Istimewa

Kesehatan

5 Wilayah Bakal Terapkan PSBB Per 15 April, Kabupaten Bekasi Dan Kabupaten Bogor Punya Intensitas Berbeda

SENIN, 13 APRIL 2020 | 09:05 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menerima Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI soal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Bodebek (Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi).

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, PSBB di Bodebek akan mulai diterapkan pada Rabu (15/4) pukul 00.00 WIB dan berlaku selama 14 hari. Sosialisasi pun akan dilakukan Pemprov Jabar dan pemerintah kabupaten/kota pada Senin (13/4) dan Selasa (14/4).

“Menteri Kesehatan sudah mengirimkan surat persetujuan PSBB kemarin sore yang menyatakan bahwa lima wilayah (Bodebek) di Provinsi Jawa Barat itu disetujui untuk melaksanakan PSBB,” ucap Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu (12/4).


“Kami koordinasikan dan kami menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah ini akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15 bulan April 2020 ini selama 14 hari. Setelah 14 hari nanti, kita evaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya,” tambahnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Emil menjelaskan, pemberlakuan PSBB di Bodebek akan berbeda-beda. Untuk Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor, intensitas penerapan PSBB tiap kecamatan tidak sama.

Kecamatan yang masuk zona merah penyebaran Covid-19 akan memberlakukan PSBB secara maksimal atau menutup akses ke wilayah tersebut dan membatasi berbagai kegiatan, seperti perkantoran, komersial, kebudayaan, dan kegiatan keagamaan.

“Kabupaten ini berbeda dengan DKI Jakarta atau Kota Bogor, Depok, dan Kota Bekasi. Mereka memiliki desa, sehingga tidak bisa diberlakukan PSBB-nya persis seperti yang wilayah kota, seperti DKI Jakarta,” jelasnya.

“Karena itu, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBB-nya terbagi dua. Di zona merah, di kecamatan-kecamatan tertentu, PSBB-nya maksimal. Di bukan zona merah, PSBB-nya akan menyesuaikan antara minimal sampai menengah. Khusus untuk Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi akan melaksanakan istilahnya PSBB maksimal,” sambungnya.

Emil menyebut, saat PSBB berlaku, beberapa moda transportasi boleh beroperasi. Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang. Pun demikian dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, barang/logistik kesehatan, dan ketertiban.

Selain itu, Emil menyerahkan kebijakan PSBB kepada bupati/wali kota yang berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar sesuai situasi daerahnya masing-masing. Dengan penerapan PSBB, aparat keamanan dapat memberikan sanksi kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran PSBB.

“Terkait sanksi, perbedaan PSBB dengan sebelumnya sebenarnya hampir sama. Bedanya dulu tidak ada sanksi, dengan adanya PSBB maka aparat hukum diberi kewenangan untuk memberikan sanksi,” tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya