Berita

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan/Net

Politik

PPP: Aturan Dari Luhut Lebih Kental Nuansa Ekonomi Dan Politik

SENIN, 13 APRIL 2020 | 07:40 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta tengah hangat diperbincangkan. Hal ini seiring munculnya aturan yang dikeluarkan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan yang mengizinkan ojek online tetap mengangkut penumpang.

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidlowi mengurai bahwa penerapan PSBB di Jakarta didasarkan atas dasar UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, PP 21/2020 tentang PSBB, Keppres 9/2020 tentang Kedaruratan Kesehatan, Permenkes 9/2020 tentang Pedoman PSBB yang dalam pelaksanaan teknisnya diatur oleh peraturan kepala daerah.

Di dalam Permenkes 9/2020 jelas diatur mengenai pembatasan moda transportasi baik pribadi maupun umum, yakni memerhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jarak antar penumpang.

Namun dalam Permenhub 18/2020 ada pasal yang kontroversial. Pasal 11 ayat 1 huruf c berisi larangan bagi melarang sepeda motor mengangkut penumpang. Tapi pada huruf d, mengurai bahwa untuk melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang. Asalkan memenuhi sejumlah syarat.

“Huruf d ambigu. Karena prinsip PSBB itu adalah pembatasan jumlah penumpang dengan semangat phsyical distancing sebagaimana diatur Permenkes 9/2020. Maka, jika pemotor diperbolehkan mengangkut penumpang tentu tidak memenuhi ketentuan phsyical distancing,” ujar Awiek kepada wartawan, Senin (13/4).

Anggota Komisi VI DPR RI ini menilai aturan pasal 11 ayat 1 huruf d Permenhub 18/2020 kental dengan ekonomi dan politik ketimbang keselamatan rakyat. Akibatnya, justru akan merepotkan aparat yang mengimplementasikan di lapangan.

“Terlihat ketentuan tersebut lebih bernuansa ekonomi dan politik. Padahal, pemerintah sudah menyiapkan paket stimulus Rp 405,1 Triliun, dari jumlah tersebut sebagian bisa digunakan sebagian untuk membantu para para ojek online,” ujarnya.

Selain itu, menurutnya peraturan tersebut juga menunjukkan lemahnya koordinasi dan komunikasi antar instansi di pemerintahan dalam penerapan PSBB yang menghasilkan kebijakan kontraproduktif.

“Hal seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi. Gara- gara keputusan yang berbeda tersebut, maka para ojek dirugikan. Di satu sisi dilarang, namun di sisi lain diperbolehkan,” tandasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya