Berita

Korban Terkena Cairan Penyemprotan Disinfektan/Tangkapan Layar Siaran Kompas Malam

Kesehatan

Bahayanya Cairan Disinfektan Bisa Mengganggu Mata Dan Saluran Pernapasan, Sudah Ada Korban!

SENIN, 13 APRIL 2020 | 06:00 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan imbauan agar cairan disinfektan tidak disemprotkan ke tubuh manusia. Pasalnya, cairan disinfektan berbahaya bagi kulit dan pernapasan.

Dampak dari cairan disinfektan ini dirasakan oleh seorang pria di Surabaya Jawa Timur  yang mengaku penglihatannya terganggu setelah terkena cairan desinfektan dari mobil tangki penyemprot.

Kabar tentang cairan disinfektan yang telah mengganggu penglihatan warga ini viral.


Warga Simo Jawar ini berangkat kerja melewati Jalan Sememi Surabaya.
Nanang Suyono mengaku terkena semprotan disinfektan di jalan itu. Pria 50 tahun ini mengeluhkan mata kirinya perih hingga akhirnya buram. Hasil pemeriksaan dokter menyatakan ada pembuluh darah yang pecah karena tekanan darah yang tinggi.

Padahal kondisi Nanang sehat dan tidak memiliki riwayat penyakit termasuk tekanan darah tinggi.

Nanang mengisahkan saat dalam perjalanan, ada penyemprotan dari petugas. Penyemprotan itu dilakukan dengan mobil besar dan disemprotkan kepada yang ada di sekitar sit termask kea rah pengemudi.

“Jadi disemprotkan gini, kebetulan saya di situ. Penyemprotannya itu kayak penyemprotan taman ya, saya otomatis kena kayak kena hujan. Dan saya merasakan waktu itu mata saya yang sebelah kiri memang perih. Cuma sayah bersih bersihin aja. Terus saya berangkat lagi," katanya, mengutip tayangan berita Kompas Malam, Minggu (12/4).

Tiba di tempat kerjanya, Nanang membuka ponselnya. Tetapi dia mengaku saat itu penglihatannya sudah terganggu.

Sehari setelah kejadian, dia memeriksakan mata ke dokter. Menurut diagnosa dokter, ada pembuluh darah mata yang pecah. Lantaran merasa tidak memiliki riwayat penyakit seperti darah tinggi, Nanang membantah diagnosa tersebut.

Nanang pun menduga kuat, cairan desinfektan masuk ke dalam mata saat di jalan itu menjadi penyebabnya. Dia berharap, petugas memberikan pengumuman terlebih dahulu sebelum melakukan penyemprotan disinfektan.

Imbauan disinfektan tidak disemprotnya ke tubuh telah disampaikan Kemenkes melalui surat edaran HK.02.02/111/375/2020.

Dalam surat edaran tersebut Kemenkes mengatakan disinfekstan adalah proses menghilangkan sebagian besar atau semua mikroorganisme patogen kecuali spora bakteri yang terdapat pada permukaan benda mati.

Bahan yang digunakan sebagai disinfektan adalah diluted bleach atau pemutih, klorin, etanol 70 persen dan amonium kuartener dan hidrogen peroksida. Menurut World Health Orgnization (WHO) penyemprotan disinfektan kepada tubuh sangat berbahaya.

Tindakan ini berdampak pada membran mukosa misalnya mata dan mulut sehingga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan. Pemakaian berulang kali pada tubuh juga dapat menyebabkan iritasi pada kulit dan saluran pernapasan.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

UPDATE

Polisi Berlakukan One Way Sepenggal Menuju Wisata Lembang Bandung

Minggu, 22 Maret 2026 | 18:11

Status Tahanan Rumah Yaqut Buka Celah Intervensi, Penegakan Hukum Terancam

Minggu, 22 Maret 2026 | 17:38

Balon Udara Bawa Petasan Meledak, Atap Rumah Jebol

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:54

Prabowo: Lebih Baik Uang Dipakai Rakyat Makan daripada Dikorupsi

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:47

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terbagi Dua Gelombang

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:37

Trump Ultimatum Iran: 48 Jam Buka Hormuz atau Pusat Energi Dihancurkan

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:27

KPK Cederai Keadilan Restui Yaqut Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:03

Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Janji Sumbang Rp17 Triliun ke BoP

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:01

Istana: Prabowo-Megawati Berbagi Pengalaman hingga Singgung Geopolitik

Minggu, 22 Maret 2026 | 15:46

Idulfitri di Kuala Lumpur, Dubes RI Serukan Persatuan dan Kepedulian

Minggu, 22 Maret 2026 | 14:47

Selengkapnya