Berita

Korban Terkena Cairan Penyemprotan Disinfektan/Tangkapan Layar Siaran Kompas Malam

Kesehatan

Bahayanya Cairan Disinfektan Bisa Mengganggu Mata Dan Saluran Pernapasan, Sudah Ada Korban!

SENIN, 13 APRIL 2020 | 06:00 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan imbauan agar cairan disinfektan tidak disemprotkan ke tubuh manusia. Pasalnya, cairan disinfektan berbahaya bagi kulit dan pernapasan.

Dampak dari cairan disinfektan ini dirasakan oleh seorang pria di Surabaya Jawa Timur  yang mengaku penglihatannya terganggu setelah terkena cairan desinfektan dari mobil tangki penyemprot.

Kabar tentang cairan disinfektan yang telah mengganggu penglihatan warga ini viral.


Warga Simo Jawar ini berangkat kerja melewati Jalan Sememi Surabaya.
Nanang Suyono mengaku terkena semprotan disinfektan di jalan itu. Pria 50 tahun ini mengeluhkan mata kirinya perih hingga akhirnya buram. Hasil pemeriksaan dokter menyatakan ada pembuluh darah yang pecah karena tekanan darah yang tinggi.

Padahal kondisi Nanang sehat dan tidak memiliki riwayat penyakit termasuk tekanan darah tinggi.

Nanang mengisahkan saat dalam perjalanan, ada penyemprotan dari petugas. Penyemprotan itu dilakukan dengan mobil besar dan disemprotkan kepada yang ada di sekitar sit termask kea rah pengemudi.

“Jadi disemprotkan gini, kebetulan saya di situ. Penyemprotannya itu kayak penyemprotan taman ya, saya otomatis kena kayak kena hujan. Dan saya merasakan waktu itu mata saya yang sebelah kiri memang perih. Cuma sayah bersih bersihin aja. Terus saya berangkat lagi," katanya, mengutip tayangan berita Kompas Malam, Minggu (12/4).

Tiba di tempat kerjanya, Nanang membuka ponselnya. Tetapi dia mengaku saat itu penglihatannya sudah terganggu.

Sehari setelah kejadian, dia memeriksakan mata ke dokter. Menurut diagnosa dokter, ada pembuluh darah mata yang pecah. Lantaran merasa tidak memiliki riwayat penyakit seperti darah tinggi, Nanang membantah diagnosa tersebut.

Nanang pun menduga kuat, cairan desinfektan masuk ke dalam mata saat di jalan itu menjadi penyebabnya. Dia berharap, petugas memberikan pengumuman terlebih dahulu sebelum melakukan penyemprotan disinfektan.

Imbauan disinfektan tidak disemprotnya ke tubuh telah disampaikan Kemenkes melalui surat edaran HK.02.02/111/375/2020.

Dalam surat edaran tersebut Kemenkes mengatakan disinfekstan adalah proses menghilangkan sebagian besar atau semua mikroorganisme patogen kecuali spora bakteri yang terdapat pada permukaan benda mati.

Bahan yang digunakan sebagai disinfektan adalah diluted bleach atau pemutih, klorin, etanol 70 persen dan amonium kuartener dan hidrogen peroksida. Menurut World Health Orgnization (WHO) penyemprotan disinfektan kepada tubuh sangat berbahaya.

Tindakan ini berdampak pada membran mukosa misalnya mata dan mulut sehingga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan. Pemakaian berulang kali pada tubuh juga dapat menyebabkan iritasi pada kulit dan saluran pernapasan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya