Berita

Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay/Net

Politik

Permenkes Dan Permenhub Bentrok Soal Ojol, Saleh Daulay: Bukti Tidak Tegasnya Pemerintah

MINGGU, 12 APRIL 2020 | 23:53 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Peraturan Menteri Kesehatan bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai operasional ojek online. Di dalam Permenhub ojek online boleh mengangkut penumpang, sedangkan dalam Permenkes dalam penerapan PSBB dilarang mengambil penumpang yang boleh hanya barang.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menyampaikan, adanya dua peraturan yang bertentangan tersebut lantaran pemerintah melihat rakyat kecil seperti pengemudi ojol yang mata pencahariannya sehari-hari dari mengangkut penumpang bakal hilang dengan diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Kenapa bisa ada dua versi seperti itu. Karena memang, pemerintah juga tidak bisa melarang, secara tegas ya pengemudi ojol ini, untuk beroperasi, dan juga untuk ojek-ojek lainnya. Kenapa ? memang karena, segmentasi orang yang bekerja di bidang itu, juga luar biasa banyak. Orang yang bekerja di situ, jadi kalau itu dilarang ya berapa banyak orang yang akan terdampak,” kata Saleh kepada awak media, Minggu (12/4).


Saleh melihat, upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada para buruh yang hanya mengandalkan pekerjaan dari ojek online untuk dapat mencari nafkah. Namun, seharusnya jika sudah diberlakukan PSBB tidak boleh lagi ada yang keluar rumah, dan pemerintah harus memberikan kompensasi kepada mereka.

“Maka dari itu pemerintah tetap aja memberikan peluang buka ruang untuk mereka bisa kerja di situ. Nah ini yang mesti tadi yang saya katakan, harus ada mestinya ada kompensasi yang benar jika Permenkesnya itu yang harus ditegakkan,” paparnya.

“Tapi jika tidak ada kompensasi bagi mereka yang terdampak akibat dari diberlakukannya PSBB ini tentu agak sulit,” paparnya.

Pihaknya melihat adanya ketidaktegasan dari aturan PSBB dari pemerintah sehingga terdapat aturan yang bentrok antar kementerian.

“Ada ketidaktegasan pemerintah dalam mengatur itu. Satu mengatakan tidak boleh, satu lagi ada aturan yang membolehkan. Itukan berarti, tidak tegas. Apakah akan memberikan bantuan subsidi, atau bantuan sosial, kepada mereka yang terdampak langsung, atau tidak. Menurut saya adalah turunan daripada konsekuensi-konsekuensi yang ditimbulkan dari penerapan status PSBB itu,” tutupnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya