Berita

Ilustrasi ojek online/Net

Politik

Gara-gara Permenhub Dan Permenkes Bentrok, Masyarakat Bisa leluasa Abaikan PSBB

MINGGU, 12 APRIL 2020 | 22:50 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Perbedaan kebijakan kembali dikeluarkan oleh para menteri Presiden Joko Widodo. Kali ini, bentrokan terjadi pada Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dan Permenkes 9/2020 tentang Pedoman PSBB.

Dalam Permenhub, Menteri Perhubugan Ad Interim, Luhut Binsar Panjaitan memperbolehkan ojek online beroperasi membawa penumpang. Hal itu tentu berlawanan dengan pedoman Permenkes.

Melihat hal itu, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mengamini bahwa status PSBB memang belum benar-benar maksimal.


“Saya lihat mungkin sebagian di antaranya (warga) keluar untuk bekerja. Tetapi di luar itu memang PSBB ini juga akan semakin sulit jika aturan yang mengiringi atau aturan yang mengaturnya PSBB itu tidak tegas,” ujar Saleh lewat keterangan tertulisnya, Minggu (12/4).

Pun demikian dengan perbedaan aturan antara Permenkes dan Permenhub tersebut. Baginya, kedua aturan tersebut sulit diterapkan di tengah masyarakat yang saat ini melaksanakan PSBB.

“Jadi, dari sisi aturan hukum aja ini sudah berbeda, ini tentu menyulitkan masyarakat untuk ikut menaati,” katanya.

Masyarakat memiliki dua payung hukum yang berbeda dan keduanya bisa saja digunakan lantaran dua peraturan menteri tersebut bertentangan.

“Jadi kalau dia tidak menaaati Permenkes, itu tidak bisa dikatakan melanggar. Karena ada payung hukum lain yang ada di dalam Permenhub. Jadi tetap aja kalau orang mau bawa penumpang dengan ojek online tidak ada masalah karena ada aturan yang melindunginya,” tandasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya