Berita

Ilustrasi ojek online/Net

Politik

Gara-gara Permenhub Dan Permenkes Bentrok, Masyarakat Bisa leluasa Abaikan PSBB

MINGGU, 12 APRIL 2020 | 22:50 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Perbedaan kebijakan kembali dikeluarkan oleh para menteri Presiden Joko Widodo. Kali ini, bentrokan terjadi pada Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dan Permenkes 9/2020 tentang Pedoman PSBB.

Dalam Permenhub, Menteri Perhubugan Ad Interim, Luhut Binsar Panjaitan memperbolehkan ojek online beroperasi membawa penumpang. Hal itu tentu berlawanan dengan pedoman Permenkes.

Melihat hal itu, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mengamini bahwa status PSBB memang belum benar-benar maksimal.

“Saya lihat mungkin sebagian di antaranya (warga) keluar untuk bekerja. Tetapi di luar itu memang PSBB ini juga akan semakin sulit jika aturan yang mengiringi atau aturan yang mengaturnya PSBB itu tidak tegas,” ujar Saleh lewat keterangan tertulisnya, Minggu (12/4).

Pun demikian dengan perbedaan aturan antara Permenkes dan Permenhub tersebut. Baginya, kedua aturan tersebut sulit diterapkan di tengah masyarakat yang saat ini melaksanakan PSBB.

“Jadi, dari sisi aturan hukum aja ini sudah berbeda, ini tentu menyulitkan masyarakat untuk ikut menaati,” katanya.

Masyarakat memiliki dua payung hukum yang berbeda dan keduanya bisa saja digunakan lantaran dua peraturan menteri tersebut bertentangan.

“Jadi kalau dia tidak menaaati Permenkes, itu tidak bisa dikatakan melanggar. Karena ada payung hukum lain yang ada di dalam Permenhub. Jadi tetap aja kalau orang mau bawa penumpang dengan ojek online tidak ada masalah karena ada aturan yang melindunginya,” tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Tim 7 Jokowi Sedekah 1.000 Susu dan Makan Gratis

Selasa, 30 April 2024 | 20:00

Jajaki Alutsista Canggih, KSAL Kunjungi Industri Pertahanan China

Selasa, 30 April 2024 | 19:53

Fahri Minta Pembawa Nama Umat yang Tolak 02 Segera Introspeksi

Selasa, 30 April 2024 | 19:45

Kemhan RI akan Serap Teknologi dari India

Selasa, 30 April 2024 | 19:31

Mantan Gubernur BI Apresiasi Program Makan Siang Gratis

Selasa, 30 April 2024 | 19:22

Anies Bantah Bakal Bikin Parpol

Selasa, 30 April 2024 | 19:07

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Penguatan Ekonomi Perdagangan

Selasa, 30 April 2024 | 18:44

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

Raja Charles III Lanjutkan Tugas Kerajaan Sambil Berjuang Melawan Kanker

Selasa, 30 April 2024 | 18:33

Kemhan India dan Indonesia Gelar Pameran Industri Pertahanan

Selasa, 30 April 2024 | 18:31

Selengkapnya