Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Dukung PSBB, Bank BJB Sesuaikan Layanan Operasional

MINGGU, 12 APRIL 2020 | 19:50 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten (bank bjb) telah melakukan berbagai upaya mitigasi risiko guna meminimalisir penyebaran Covid-19. Saat ini, bank bjb telah membatasi kegiatan operasional layanan kas di Kantor Cabang dan Kantor Kas.

Pembatasan dilakukan sebagai bentuk dukungan bank bjb terhadap kebijakan Pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Langkah ini juga merupakan komitmen bank bjb dalam menjaga keselamatan dan kesehatan karyawan, nasabah, mitra kerja dan masyarakat umum dari pandemi Covid-19.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto menerangkan, sejak Senin, 23 Maret 2020 lalu, bank bjb telah melakukan penyesuaian jam operasional layanan kas, untuk wilayah Jabodetabek dari awalnya pukul 08.00 hingga pukul 15.00 menjadi pukul pukul 09.00 hingga pukul 14.30.


Sedangkan untuk kantor layanan di luar Jabodetabek, jam operasional disesuaikan dari awalnya pukul 08.00 hingga pukul 15.00 menjadi pukul 08.30 hingga pukul 14.30.

Lebih jauh Widi menerangkan, bank bjb juga mengalihkan operasional layanan kas Kantor Cabang, Kantor Kas dan Payment Point di beberapa wilayah Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Bekasi, Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Bandar Lampung.

"Hal ini untuk mendukung upaya pemerintah dalam mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 melalui pengurangan operasional kantor. Operasional Layanan Kas pada lokasi yang ditutup tersebut dialihkan ke Kantor Cabang terdekat," ujar Widi Hartato, Minggu (12/4).

Khusus untuk wilayah Jakarta yang telah efektif menerapkan PSBB, bank bjb telah melakukan penghentian operasional sementara di 47 titik jaringan meliputi kantor cabang pembantu dan kantor kas sampai dengan akhir bulan ini.

Informasi lebih lanjut terkait operasional jaringan kantor tersebut dapat di akses melalui website resmi bank bjb www.bankbjb.co.id (https://tinyurl.com/Penyesuaian-Operasional) bank bjb terus mengimbau penggunaan produk-produk digital bank bjb.

Widi Hartoto menambahkan, meski layanan kantor tutup sementara, masyarakat tetap dapat bertransaksi menggunakan bjb DIGI tanpa perlu ke luar rumah. Berbagai kemudahan dapat dinikmati melalui bjb DIGI antara lain, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan PBB, pembayaran tagihan air, pembayaran kartu kredit, transfer uang, top up e-commerce, cek saldo dan transaksi lainnya hingga layanan edupay.

Selain itu melalui Internet Banking Corporate nasabah institusi/korporasi tetap dapat melakukan transaksi keuangan kapan saja dengan cepat, mudah dan tepat.

"Kami mengimbau kepada nasabah agar melakukan transaksi melalui jaringan e-channel, sehingga nasabah tetap bisa #DiRumahAja. Namun, bila terpaksa harus ke kantor cabang, bank bjb tetap akan memberikan pelayanan sesuai dengan protokol Covid-19," ujar Widi.

Sebagai informasi, sepanjang Februari 2020 hingga Maret 2020, dimana pandemi Covid-19 mulai meluas, terjadi peningkatan transaksi di bjb DIGI sebesar 19%.  Transaksi melalui ATM juga mengalami peningkatan, dimana sepanjang bulan Februari 2020 tercatat 5,06 juta transaksi dan Maret 2020 sebanyak 5,70 juta transaksi atau meningkatan sebesar 12%.

"Hal ini sejalan dengan adanya kenaikan jumlah pengguna aplikasi bjb DIGI yang signifikan menjadi 197.000 pengguna (per-Maret 2020), khususnya setelah diimplementasikan aplikasi bjb Mobile terbaru, terdapat kenaikan sebesar 15%, " ujar Widi.

Widi menegaskan, bank bjb akan terus mendukung berbagai upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 baik bagi internal maupun nasabah bank bjb dan masyarakat umum.

"Untuk informasi lebih lengkap tentang bank bjb dapat di lihat di www.bankbjb.co.id atau menghubungi Call Center bjb 14049," tandas Widi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya