Berita

Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), M. Adib Khumaidi/Net

Kesehatan

Sesalkan Penolakan Jenazah Perawat, IDI: Kasihanilah Keluarga Mereka

MINGGU, 12 APRIL 2020 | 14:18 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Peristiwa penolakan jenazah perawat Covid-19 oleh sekelompok masyarakat disesalkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), M. Adib Khumaidi mengaku sedih mengingat penolakan tersebut justru dialami perawat yang merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Menurutnya, tidak seharusnya masyarakat menolak jenazah para pahlawan virus mematikan dari Wuhan Cina tersebut.

“Kami sangat menyayangkan jenazah tenaga medis yang ditolak. Mereka berjuang untuk kesehatan masyarakat, teman-teman tenaga medis sebagai garda terdepan Covid-19 ini,” ucap Adib kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/4).


Agar kejadian penolakan tak kembali terulang, ia pun meminta kepada pemerintah gencar melakukan sosialisasi mengenai protokol penanganan jenazah pasien Covid-19.

“Sosialisasi protokol jenazah Covid-19, harus segera dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat, agar tidak ada lagi reaksi masyarakat yang berlebihan,” paparnya.

Kepada masyarakat, ia juga meminta tidak paranoid dengan adanya jenazah pasien Covid-19. Sebab penularan virus tidak akan terjadi jika tidak ada kontak langsung tanpa menggunakan APD.

“Saya imbau masyarakat untuk tidak melakukan penolakan terutama kepada jenazah tenaga medis. Mereka adalah pahlawan dan garda terdepan penanganan Covid-19 ini. Virus di jenazah itu tidak akan menularkan kepada yang sehat jika (jenazah) tidak dibuka dan langsung dikubur. Jadi saya mohon, kasihanilah keluarga mereka,” tandasnya.

Ada pedoman khusus dalam pengurusan jenazah yang terinfeksi Covid-19. Pertama, pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Jenazah pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan dari plastik yang tidak dapat tembus air. Jenazah dapat juga ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.

Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali untuk keperluan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas. Kemudian, jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.

Untuk menyolatkan jenazah, pelaksanaan shalat jenazah dilakukan di RS rujukan. Jika tidak, shalat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan desinfektasi setelah salat jenazah.

Shalat jenazah dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan, yaitu tidak lebih dari 4 jam. Salat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh satu orang.

Penguburan jenazah pasien Covid-19 pun memiliki prosedur tersendiri. Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari permukiman terdekat.

Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya