Berita

Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), M. Adib Khumaidi/Net

Kesehatan

Sesalkan Penolakan Jenazah Perawat, IDI: Kasihanilah Keluarga Mereka

MINGGU, 12 APRIL 2020 | 14:18 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Peristiwa penolakan jenazah perawat Covid-19 oleh sekelompok masyarakat disesalkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), M. Adib Khumaidi mengaku sedih mengingat penolakan tersebut justru dialami perawat yang merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Menurutnya, tidak seharusnya masyarakat menolak jenazah para pahlawan virus mematikan dari Wuhan Cina tersebut.

“Kami sangat menyayangkan jenazah tenaga medis yang ditolak. Mereka berjuang untuk kesehatan masyarakat, teman-teman tenaga medis sebagai garda terdepan Covid-19 ini,” ucap Adib kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/4).


Agar kejadian penolakan tak kembali terulang, ia pun meminta kepada pemerintah gencar melakukan sosialisasi mengenai protokol penanganan jenazah pasien Covid-19.

“Sosialisasi protokol jenazah Covid-19, harus segera dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat, agar tidak ada lagi reaksi masyarakat yang berlebihan,” paparnya.

Kepada masyarakat, ia juga meminta tidak paranoid dengan adanya jenazah pasien Covid-19. Sebab penularan virus tidak akan terjadi jika tidak ada kontak langsung tanpa menggunakan APD.

“Saya imbau masyarakat untuk tidak melakukan penolakan terutama kepada jenazah tenaga medis. Mereka adalah pahlawan dan garda terdepan penanganan Covid-19 ini. Virus di jenazah itu tidak akan menularkan kepada yang sehat jika (jenazah) tidak dibuka dan langsung dikubur. Jadi saya mohon, kasihanilah keluarga mereka,” tandasnya.

Ada pedoman khusus dalam pengurusan jenazah yang terinfeksi Covid-19. Pertama, pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Jenazah pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan dari plastik yang tidak dapat tembus air. Jenazah dapat juga ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.

Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali untuk keperluan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas. Kemudian, jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.

Untuk menyolatkan jenazah, pelaksanaan shalat jenazah dilakukan di RS rujukan. Jika tidak, shalat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan desinfektasi setelah salat jenazah.

Shalat jenazah dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan, yaitu tidak lebih dari 4 jam. Salat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh satu orang.

Penguburan jenazah pasien Covid-19 pun memiliki prosedur tersendiri. Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari permukiman terdekat.

Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya