Berita

Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Saiful Bakhri/Net

Politik

Rektor UMJ: Banyak Bertentangan UUD, Perppu Covid-19 Tidak Layak Disahkan

MINGGU, 12 APRIL 2020 | 07:37 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 mengundang banyak kritik dan gugatan, khususnya dari para pakar di Muhammmadiyah.

Setidaknya hal itu dapat dilihat dari diskusi online yang digelar Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) bertema “Menggugat PERPPU Covid-19” pada Sabtu (11/4). Diskusi menghadirkan sejumlah pakar sebagai pembicara, seperti mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Saiful Bakhri, Ketua Umum Mahutama Aidul Fitriciada Azhari, hingga mantan anggota DPR Ahmad Yani.

Moderator webinar yang juga Sekjen Mahutama, Auliya Khasanofa membuka dengan khazanah keilmuan yang obyektif untuk membahas isu krusial dalam Perppu Covid-19 yang dalam UUD NRI Tahun 1945 diatur menjadi kewenangan Presiden dan mulai berlaku 31 Mei lalu.

Ketua Umum Mahutama Aidul Fitriciada Azhari dalam sambutan menegaskan bahwa tradisi akademik harus dikedepankan untuk memberikan pencerahan dalam dinamika ketatanegaraan di Indonesia.

Sementara, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat Din Syamsuddin yang menjadi pembicara kunci menekankan keberanian untuk mengingatkan penguasa, apalagi jika mengarah kepada constitutional dictatorship.

Rektor UMJ Syaiful Bakhri lantas mengurai bahwa pasal 2 Perppu Covid-19 bertentangan dengan pasal 23 UUD 1945. Pada pasal 2, perppu memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan defisit anggaran melampaui 3 persen PDB untuk Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.

“Hal yang demikian bertentangan dengan pasal 23 UUD 1945 karena APBN bersifat periodik yang ditetapkan setiap satu tahun anggaran,” ujar ketua Tim Hukum Judicial Review Perppu 1/2020 itu.

Masalah lain dari perppu tersebut, sambungnya, adalah menjadikan eksekutif tanpa kontrol atau melampaui kewenangan yang dimiliki.

Ini lantaran perppu memangkas kewenangan tiga lembaga sekaligus, yakni DPR, BPK, dan Kekuasaan Judicial.

“Perppu ini tidak layak untuk disahkan karena banyak sekali bertentangan dengan UUD,” tegasnya.

Sejurus itu, anggota DPR 2009-2014 Ahmad Yani menilai bahwa perppu ini adalah upaya pemerintah untuk mengamankan ekonomi yang sudah mengalami defisit anggaran sejak beberapa tahun sebelum Covid-19 masuk Indonesia.

Defisit itu diakibatkan karena kegagalan pengelolaan perekonomian dan keuangan negara yang tidak benar dan berpotensi mengancam stabilitas keuangan.

Katanya, hal ini sudah seringkali diingatkan oleh pakar ekonomi DR. Rizal Ramli, dalam berbagai tulisan atau pandangan yang dikemukakannya dalam berbagai forum. Akan tetapi pemerintah menutup telinga dan mata.

“Jadi bukan karena Covid-19 perekonomian dan keuangan negara ambruk. Justru sebaliknya Perekonomian dan keuangan negara dalam keadaan buruk, menyebabnya pemerintah gagap menghadapi Covid-19,” paparnya.

Diskusi ini sendiri diikuti oleh 300 peserta yang terdiri dari pimpinan Muhammadiyah, pengurus Mahutama, Guru-Gurubesar Indonesia dan luar negeri, pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta, aktivis, media dan mahasiswa.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya