Berita

Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Saiful Bakhri/Net

Politik

Rektor UMJ: Banyak Bertentangan UUD, Perppu Covid-19 Tidak Layak Disahkan

MINGGU, 12 APRIL 2020 | 07:37 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 mengundang banyak kritik dan gugatan, khususnya dari para pakar di Muhammmadiyah.

Setidaknya hal itu dapat dilihat dari diskusi online yang digelar Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) bertema “Menggugat PERPPU Covid-19” pada Sabtu (11/4). Diskusi menghadirkan sejumlah pakar sebagai pembicara, seperti mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Saiful Bakhri, Ketua Umum Mahutama Aidul Fitriciada Azhari, hingga mantan anggota DPR Ahmad Yani.

Moderator webinar yang juga Sekjen Mahutama, Auliya Khasanofa membuka dengan khazanah keilmuan yang obyektif untuk membahas isu krusial dalam Perppu Covid-19 yang dalam UUD NRI Tahun 1945 diatur menjadi kewenangan Presiden dan mulai berlaku 31 Mei lalu.


Ketua Umum Mahutama Aidul Fitriciada Azhari dalam sambutan menegaskan bahwa tradisi akademik harus dikedepankan untuk memberikan pencerahan dalam dinamika ketatanegaraan di Indonesia.

Sementara, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat Din Syamsuddin yang menjadi pembicara kunci menekankan keberanian untuk mengingatkan penguasa, apalagi jika mengarah kepada constitutional dictatorship.

Rektor UMJ Syaiful Bakhri lantas mengurai bahwa pasal 2 Perppu Covid-19 bertentangan dengan pasal 23 UUD 1945. Pada pasal 2, perppu memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan defisit anggaran melampaui 3 persen PDB untuk Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.

“Hal yang demikian bertentangan dengan pasal 23 UUD 1945 karena APBN bersifat periodik yang ditetapkan setiap satu tahun anggaran,” ujar ketua Tim Hukum Judicial Review Perppu 1/2020 itu.

Masalah lain dari perppu tersebut, sambungnya, adalah menjadikan eksekutif tanpa kontrol atau melampaui kewenangan yang dimiliki.

Ini lantaran perppu memangkas kewenangan tiga lembaga sekaligus, yakni DPR, BPK, dan Kekuasaan Judicial.

“Perppu ini tidak layak untuk disahkan karena banyak sekali bertentangan dengan UUD,” tegasnya.

Sejurus itu, anggota DPR 2009-2014 Ahmad Yani menilai bahwa perppu ini adalah upaya pemerintah untuk mengamankan ekonomi yang sudah mengalami defisit anggaran sejak beberapa tahun sebelum Covid-19 masuk Indonesia.

Defisit itu diakibatkan karena kegagalan pengelolaan perekonomian dan keuangan negara yang tidak benar dan berpotensi mengancam stabilitas keuangan.

Katanya, hal ini sudah seringkali diingatkan oleh pakar ekonomi DR. Rizal Ramli, dalam berbagai tulisan atau pandangan yang dikemukakannya dalam berbagai forum. Akan tetapi pemerintah menutup telinga dan mata.

“Jadi bukan karena Covid-19 perekonomian dan keuangan negara ambruk. Justru sebaliknya Perekonomian dan keuangan negara dalam keadaan buruk, menyebabnya pemerintah gagap menghadapi Covid-19,” paparnya.

Diskusi ini sendiri diikuti oleh 300 peserta yang terdiri dari pimpinan Muhammadiyah, pengurus Mahutama, Guru-Gurubesar Indonesia dan luar negeri, pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta, aktivis, media dan mahasiswa.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya