Berita

Pekerja Medis Filipina/Net

Dunia

Pemerintah Filipina Larang Tim Medis Bekerja Di Luar Negeri, Locksin: Kami Akan Melawan Di Kabinet

SABTU, 11 APRIL 2020 | 14:41 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Filipina melarang dokter, perawat, dan petugas kesehatan lainnya berangkat kerja ke luar negeri di tengah wabah virus coronavirus.

Keputusan ini justru membuat marah para diplomat. Mereka akan  melawan larangan itu.

Administrasi Ketenagakerjaan Luar Negeri Filipina telah mengeluarkan resolusi pada pekan lalu, untuk menghentikan kepergian pekerja profesi medis selama masa keadaan darurat negara, melansir The Star, Sabtu (11/4).


Menteri Luar Negeri Teodoro Locsin dalam cuitannnya di twitter mengatakan, seharusnya larangan itu diumumkan berminggu-minggu yang lalu agar para pekerja tidak terkejut.

Perawat yang akan kembali ke pos mereka di Dinas Kesehatan Nasional Inggris baru-baru ini dihentikan di bandara Manila, katanya.

"Pertarungan belum berakhir. Kami akan melawan larangan di Kabinet," kata Locsin di Twitter.

"Kami tidak akan pernah menyerahkan hak konstitusional kami untuk bepergian dan hak kontraktual kami untuk bekerja di mana ada kebutuhan untuk bekerja."

Filipina yang mengirim ribuan praktisi medis untuk bekerja di luar negeri, saat ini berupaya memperkuat sistem layanan kesehatan yang kewalahan karena pandemik ini.

Tercatat ada 4.195 kasus virus korona pada Jumat (10 April), dengan kematian mencapai 221,  termasuk sekitar 12 petugas kesehatan.

"Demi keamanan nasional, keselamatan publik, atau kesehatan publik, sebagaimana telah ditentukan oleh hukum, pemerintah melarang bepergian dan membatasi pergerakan," bunyi pernyataan pemerintah.

Negara ini hanya memiliki enam dokter untuk setiap 10.000 orang, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), paling rendah di antara negara di sekitarnya.

Rasio Singapura hampir 23 dan Malaysia 15,36.

Lebih dari 30.000 dokter, perawat, teknisi medis dan petugas kesehatan lainnya meninggalkan Filipina pada 2010, menurut data terbaru yang tersedia, melansir Bloomberg.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya