Berita

Ahmad Dhani/Net

Politik

Banyak Artis Tidak Paham, Ahmad Dhani Jelaskan Perbedaan Kritik Dan Menghina

SABTU, 11 APRIL 2020 | 08:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Musisi yang juga politisi, Ahmad Dhani menjelaskan perbedaan kritik dan menghina. Menurutnya, banyak artis atau selebriti tidak paham soal perbedaan diksi antara ktirik dan menghina.

Dijelaskan Ahmad Dhani, kritik itu ditujukan kepada kepada pejabat publik yang hidupnya dibayar atau dibiayai oleh uang rakyat, mulai bangun tidur hingga tidur lagi.

"Jadi, rakyat berhak marah jika ada pejabat publik yang kerjanya lamban hingga amburadul," ujar pendiri grup musik Dewa 19 ini, Sabtu (11/4).


Kritikan ada yang halus ada juga yang bertaraf menghujan (perkataan buruk). Tapi semua itu boleh-boleh saja. Karena memang rakyat itu adalah bos dari semua pejabat publik.

"Itulah konsekuensi demokrasi," tegas Ahmad Dhani.

Sedangkan menghina, itu adalah perkataan buruk yang ditujukan kepada orang (mereka) yang hidupnya tidak dibiayai rakyat. Mereka semua ini yang masuk dalam wilayah privat domain, ranah privat.

"Di dalam ranah privat ini, baru kita boleh menggunakan dalil agama. Misalnya, perintah untuk tidak melihat kekurangan orang lain dan lebih baik melihat kekurangan diri sendiri," tutur Ahmad Dhani.

Adapun sitem demokrasi itu punya mekanisme sendiri dan caranya sendiri dalam berdialektika. Dan semua agama itu tidak mengatur cara demokrasi bekerja. Tidak ada demokrasi dalam Islam.

Jadi, lanjut Ahmad Dhani, tidak perlu juga membully artis yang terlalu membela penguasa, dimaklumi saja. Mereka tidak belajar politik dan sistem pemerintahan demokrasi, apalagi soal fiqih.

"Jadi ketika bicara demokrasi dan fiqih ya ngglambyar. Lagi pula banyak artis takut tidak disponsori oleh taipan-taipan nusantara," tutup suami Mulan Jameela ini.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya