Berita

Ahmad Dhani/Net

Politik

Banyak Artis Tidak Paham, Ahmad Dhani Jelaskan Perbedaan Kritik Dan Menghina

SABTU, 11 APRIL 2020 | 08:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Musisi yang juga politisi, Ahmad Dhani menjelaskan perbedaan kritik dan menghina. Menurutnya, banyak artis atau selebriti tidak paham soal perbedaan diksi antara ktirik dan menghina.

Dijelaskan Ahmad Dhani, kritik itu ditujukan kepada kepada pejabat publik yang hidupnya dibayar atau dibiayai oleh uang rakyat, mulai bangun tidur hingga tidur lagi.

"Jadi, rakyat berhak marah jika ada pejabat publik yang kerjanya lamban hingga amburadul," ujar pendiri grup musik Dewa 19 ini, Sabtu (11/4).


Kritikan ada yang halus ada juga yang bertaraf menghujan (perkataan buruk). Tapi semua itu boleh-boleh saja. Karena memang rakyat itu adalah bos dari semua pejabat publik.

"Itulah konsekuensi demokrasi," tegas Ahmad Dhani.

Sedangkan menghina, itu adalah perkataan buruk yang ditujukan kepada orang (mereka) yang hidupnya tidak dibiayai rakyat. Mereka semua ini yang masuk dalam wilayah privat domain, ranah privat.

"Di dalam ranah privat ini, baru kita boleh menggunakan dalil agama. Misalnya, perintah untuk tidak melihat kekurangan orang lain dan lebih baik melihat kekurangan diri sendiri," tutur Ahmad Dhani.

Adapun sitem demokrasi itu punya mekanisme sendiri dan caranya sendiri dalam berdialektika. Dan semua agama itu tidak mengatur cara demokrasi bekerja. Tidak ada demokrasi dalam Islam.

Jadi, lanjut Ahmad Dhani, tidak perlu juga membully artis yang terlalu membela penguasa, dimaklumi saja. Mereka tidak belajar politik dan sistem pemerintahan demokrasi, apalagi soal fiqih.

"Jadi ketika bicara demokrasi dan fiqih ya ngglambyar. Lagi pula banyak artis takut tidak disponsori oleh taipan-taipan nusantara," tutup suami Mulan Jameela ini.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya