Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Ubedilah Badrun: Surat Telegram Kapolri Buat Indonesia Seperti Dalam Situasi Darurat Sipil

JUMAT, 10 APRIL 2020 | 21:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Surat telegram (ST) Kapolri nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 dianggap mengarah kepada situasi darurat sipil lantaran di tengah pandemik virus corona atau Covid-19 malah mengurusi pengkritik pemerintah.

Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (Cespels), Ubedilah Badrun mengatakan, surat telegram Kapolri dianggap sangat berlebihan dalam situasi persoalan kesehatan.

"Surat telegram Kapolri tanggal 4 April 2020 itu berlebihan terutama pada poin kedua langkah pertama dan langkah keempat terkait patroli siber yang didalamnya memuat perintah untuk mengambil langkah diantaranya terhadap mereka yang dinilai melakukan penghinaan terhadap presiden atau pejabat negara," ucap Ubedilah Badrun kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (10/4).

Karena, kata Ubedilah, nantinya dipastikan akan adanya tafsir subjektif dari aparat maupun pejabat tentang yang dimaksud dengan penghinaan.

"Oleh karenanya ini bisa memicu kegaduhan baru ditengah-tengah masyarakat dalam situasi Pandemi Covid-19," tegas Ubedilah.

Bahkan, lanjutnya, surat telegram Kapolri tersebut juga seakan-akan sedang berada di dalam situasi darurat sipil.

"Langkah seperti itu juga bisa ditafsirkan mengarah kepada situasi darurat sipil di mana negara memata-matai warga negara secara keseluruhan termasuk lalu lintas komunikasi warga negara," jelasnya.

Selain itu, analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini pun menilai ST Kapolri tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip negara demokrasi.

"Lebih dari itu, langkah tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip negara demokrasi yang menjamin kebebasan berpendapat warga sesuai Pasal 28 UUD 1945," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya