Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Ubedilah Badrun: Surat Telegram Kapolri Buat Indonesia Seperti Dalam Situasi Darurat Sipil

JUMAT, 10 APRIL 2020 | 21:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Surat telegram (ST) Kapolri nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 dianggap mengarah kepada situasi darurat sipil lantaran di tengah pandemik virus corona atau Covid-19 malah mengurusi pengkritik pemerintah.

Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (Cespels), Ubedilah Badrun mengatakan, surat telegram Kapolri dianggap sangat berlebihan dalam situasi persoalan kesehatan.

"Surat telegram Kapolri tanggal 4 April 2020 itu berlebihan terutama pada poin kedua langkah pertama dan langkah keempat terkait patroli siber yang didalamnya memuat perintah untuk mengambil langkah diantaranya terhadap mereka yang dinilai melakukan penghinaan terhadap presiden atau pejabat negara," ucap Ubedilah Badrun kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (10/4).


Karena, kata Ubedilah, nantinya dipastikan akan adanya tafsir subjektif dari aparat maupun pejabat tentang yang dimaksud dengan penghinaan.

"Oleh karenanya ini bisa memicu kegaduhan baru ditengah-tengah masyarakat dalam situasi Pandemi Covid-19," tegas Ubedilah.

Bahkan, lanjutnya, surat telegram Kapolri tersebut juga seakan-akan sedang berada di dalam situasi darurat sipil.

"Langkah seperti itu juga bisa ditafsirkan mengarah kepada situasi darurat sipil di mana negara memata-matai warga negara secara keseluruhan termasuk lalu lintas komunikasi warga negara," jelasnya.

Selain itu, analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini pun menilai ST Kapolri tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip negara demokrasi.

"Lebih dari itu, langkah tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip negara demokrasi yang menjamin kebebasan berpendapat warga sesuai Pasal 28 UUD 1945," pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya