Berita

Ilustrasi/Net

Kesehatan

Masker Sekali Pakai Untuk Tenaga Medis, Pemprov DKI Imbau Masyarakat Gunakan Masker Kain

JUMAT, 10 APRIL 2020 | 19:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Banyaknya masyarakat yang menggunakan masker sekali pakai ditengah pandemik Covid-19, menyebabkan meningkatnya sampah yang berpotensi masuk ke dalam kategori limbah bahan beracun berbahaya (B3).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, mengatakan
sampah jenis tersebut berpotensi masuk kategori infeksius atau  menyebabkan penyebaran penyakit, sehingga dibutuhkan penanganan khusus.

Masker bekas sekali pakai yang potensial berstatus limbah B3 tersebut dimanfaatkan orang untuk dipakai ulang atau dijual kembali kepada masyarakat.

Masker bekas sekali pakai yang potensial berstatus limbah B3 tersebut dimanfaatkan orang untuk dipakai ulang atau dijual kembali kepada masyarakat.

Untuk itu Andono berpesan agar masyarakat dapat memilah dan melakukan proses disinfeksi sederhana terhadap bekas maskernya dengan merendam atau melakukan penyemprotan disinfektan yang mudah ditemui di rumah, misalnya dengan cairan pemutih pakaian.

"Kemudian, masker sekali pakai yang telah selesai dipakai agar digunting atau dipotong untuk menghindari penyalahgunaan dan dikemas khusus," jelasnya lewat keterangan tertulisnya, Jumat (10/4).

Andono menyampaikan, berdasarkan Seruan Gubernur Nomor 9/2020 tentang pengunaan masker untuk mencegah Covid-19, masyarakat disarankan mengunakan masker kain minimal dua lapis yang dapat dicuci dan dipakai berulang kali.

"Sedangkan masker medis yang hanya dapat dipakai sekali diprioritaskan untuk tenaga kesehatan," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya