Berita

Penamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing/Net

Politik

Telegram Kapolri Bentuk Tindakan Preventif Agar Tertib Hukum Saat Berpendapat

JUMAT, 10 APRIL 2020 | 16:31 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Desakan sejumlah pihak untuk mencabut Surat Telegram (TR) Kapolri terkait sanksi hukum bagi penghina presiden dan pejabat negara dinilai berlebihan.

Penamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing mengurai bahwa segala bentuk penghinaan dari seseorang kepada orang lain, tak terkecuali penghinaan kepada presiden adalah perbuatan yang tidak dibenarkan oleh UU pidana.

Jadi, sambungnya, telegram Kapolri terkait dengan penghinaan kepada presiden merupakan pemberitahuan sekaligus pesan moral dan tindakan preventif dalam rangka tertib hukum bagi setiap orang yang ingin berpendapat.


“Termasuk yang ingin berwacana terkait Covid-19 agar dilakukan berbasis fakta, data, dan bukti terverifikasi,” terangnya kepada wartawan, Jumat (10/4).

Emrus mengatakan, Indonesia sebagai negara hukum mengedepankan keberadaban, maka penegakan hukum harus berdasarkan kemanfaatan.

Untuk itu, lanjutnya, kritik dan perdebatan yang berkembang di ruang publik tidak boleh menyinggung latar belakang seseorang dari aspek apapun, yang sifatnya membunuh karakter. Apalagi sampai menghina atau merendahkan.

“Jadi yang harus dikritik, atau ditanggapi, atau dievalusi dari pejabat dan/atau presiden adalah menyangkut pandangan, kebijakan, program dan kinerja,” lanjutnya.

Tentu, Emrus menggarisbawahi kritik itu harus disertai sajian fakta, data, dan bukti, sehingga bangunan argumentasi menjadi kuat dan terpercaya.  

“Lebih baik lagi disertai solusi yang operasional, sehingga terhindar dari tindakan menghina,” saran dia. 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya