Berita

Penamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing/Net

Politik

Telegram Kapolri Bentuk Tindakan Preventif Agar Tertib Hukum Saat Berpendapat

JUMAT, 10 APRIL 2020 | 16:31 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Desakan sejumlah pihak untuk mencabut Surat Telegram (TR) Kapolri terkait sanksi hukum bagi penghina presiden dan pejabat negara dinilai berlebihan.

Penamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing mengurai bahwa segala bentuk penghinaan dari seseorang kepada orang lain, tak terkecuali penghinaan kepada presiden adalah perbuatan yang tidak dibenarkan oleh UU pidana.

Jadi, sambungnya, telegram Kapolri terkait dengan penghinaan kepada presiden merupakan pemberitahuan sekaligus pesan moral dan tindakan preventif dalam rangka tertib hukum bagi setiap orang yang ingin berpendapat.

“Termasuk yang ingin berwacana terkait Covid-19 agar dilakukan berbasis fakta, data, dan bukti terverifikasi,” terangnya kepada wartawan, Jumat (10/4).

Emrus mengatakan, Indonesia sebagai negara hukum mengedepankan keberadaban, maka penegakan hukum harus berdasarkan kemanfaatan.

Untuk itu, lanjutnya, kritik dan perdebatan yang berkembang di ruang publik tidak boleh menyinggung latar belakang seseorang dari aspek apapun, yang sifatnya membunuh karakter. Apalagi sampai menghina atau merendahkan.

“Jadi yang harus dikritik, atau ditanggapi, atau dievalusi dari pejabat dan/atau presiden adalah menyangkut pandangan, kebijakan, program dan kinerja,” lanjutnya.

Tentu, Emrus menggarisbawahi kritik itu harus disertai sajian fakta, data, dan bukti, sehingga bangunan argumentasi menjadi kuat dan terpercaya.  

“Lebih baik lagi disertai solusi yang operasional, sehingga terhindar dari tindakan menghina,” saran dia. 

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya