Berita

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar/Net

Politik

Abdul Fickar Hadjar: TR Penghinaan Presiden Berlebihan, Sangat Politis Dan Berbau Kekuasaan

JUMAT, 10 APRIL 2020 | 05:15 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Telegram Kapolri Jenderal Idham Azis mengenai penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara dalam penegakan hukum selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 tak kunjung menuai sorotan.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, upaya yang termaktub dalam ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 dan diimplementasikan dalam Pasal 207 KUHP berlebihan.

"Saya kira ini berlebihan, karena berbeda antara situasi darurat kesehatan dengan perspektif Pasal 207 KUHP yang bernuansa politis (penghinaan terhadap pejabat publik)," kata Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/4).


Di sisi lain, seharusnya Polri bisa menggunakan UU Karantina Kesehatan dan UU Kebencanaan. UU tersebut, kata Abdul Fickar, juga mengatur aspek pidana.

"Misalnya Pasal 93, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak seratus juta rupiah," sambungnya menjelaskan.

Penerapan Pasal 207 KUHP juga dinilai terlalu memaksakan, di mana pasal tersebut diturunkan statusnya dari delik biasa menjadi delik aduan berdasarkan Putusan MK 013-022/PUU-IV/2006.

"Konsekuensinya, pejabat publik yang merasa dihina harus melaporkan sendiri perkaranya untuk diproses. Jadi tanpa ada pengaduan, kepolisian tidak bisa memprosesnya. Jika kepolisian terus memprosesnya, itu berarti pendekatannya sangat politis atau kekuasaan," tegasnya.

"Pada zaman demokrasi, sebenarnya pasal-pasal berbau kolonial itu sudah tidak relevan, termasuk hatespeach ini. Jadi ya Pasal 207 ini berpotensi mengkriminalkan orang karena jelas pendekatannya kekuasaan," tandasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya