Berita

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar/Net

Politik

Abdul Fickar Hadjar: TR Penghinaan Presiden Berlebihan, Sangat Politis Dan Berbau Kekuasaan

JUMAT, 10 APRIL 2020 | 05:15 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Telegram Kapolri Jenderal Idham Azis mengenai penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara dalam penegakan hukum selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 tak kunjung menuai sorotan.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, upaya yang termaktub dalam ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 dan diimplementasikan dalam Pasal 207 KUHP berlebihan.

"Saya kira ini berlebihan, karena berbeda antara situasi darurat kesehatan dengan perspektif Pasal 207 KUHP yang bernuansa politis (penghinaan terhadap pejabat publik)," kata Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/4).


Di sisi lain, seharusnya Polri bisa menggunakan UU Karantina Kesehatan dan UU Kebencanaan. UU tersebut, kata Abdul Fickar, juga mengatur aspek pidana.

"Misalnya Pasal 93, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak seratus juta rupiah," sambungnya menjelaskan.

Penerapan Pasal 207 KUHP juga dinilai terlalu memaksakan, di mana pasal tersebut diturunkan statusnya dari delik biasa menjadi delik aduan berdasarkan Putusan MK 013-022/PUU-IV/2006.

"Konsekuensinya, pejabat publik yang merasa dihina harus melaporkan sendiri perkaranya untuk diproses. Jadi tanpa ada pengaduan, kepolisian tidak bisa memprosesnya. Jika kepolisian terus memprosesnya, itu berarti pendekatannya sangat politis atau kekuasaan," tegasnya.

"Pada zaman demokrasi, sebenarnya pasal-pasal berbau kolonial itu sudah tidak relevan, termasuk hatespeach ini. Jadi ya Pasal 207 ini berpotensi mengkriminalkan orang karena jelas pendekatannya kekuasaan," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya