Berita

Penertiban kerumunan oleh petugas gabungan TNI Polri dan Satpol PP/Repro

Presisi

Petugas Polri-TNI-Satpol PP Mulai Sasar Kerumunan, Ojol Hingga Pedagang Tahu Bulat Ditertibkan

JUMAT, 10 APRIL 2020 | 02:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sejumlah titik lokasi di Jakarta disterilkan dari kegiatan yang menimbulkan kerumunan, pada Kamis malam (9/4).

Kegiatan Cipta Kondusif ini dilakukan oleh aparat gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP. Para petugas menyusuri beberapa ruas dan memberikan imbauan kepada masyarakat melalui pengeras suara. Imbauan juga disampaikan langsung oleh anggota secara humanis.

"Patroli gabungan TNI, Polri dan Pol PP mengimbau kepada para warga yang masih nongkrong-nongkrong di wilayah Kebon Jeruk Jakarta Barat, agar segera pulang ke kediamannya masing-masing guna mencegah penyebaran wabah corona," demikian tulis TMC Polda Matro Jaya di akun Twitternya, Kamis malam.


Terlihat dalam beberapa video yang diunggah, para petugas menertibkan masyarakat yang masih kedapatan berada di jalanan. Mulai dari pengemudi ojek online yang tengah menunggu penumpang, hingga masyarakat yang sedang membeli makanan.

"Ayo pak, tinggalkan kerumunan pak," jelas salah satu petugas kepada para pengemudi ojol di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Penertiban ini juga dilakukan di Jalan Latumenten, Jakarta Barat, tepatnya di depan Mal Season City. Terlihat dalam video yang diunggah, para petugas meminta kepada warga yang tengah membeli makanan untuk dibungkus dan dibawa pulang. Ojol hingga pedagang tahu bulat pun tak lepas dari target penertiban aparat.

Tak hanya di Jakarta Barat, di video lain, para petugas gabungan juga melakukan penertiban di wilayah Tebet dan beberapa titik lokasi di Jakarta Selatan.

"Dengan segala hormat kami berpesan, makanan segera dibungkus dan segera dibawa pulang untuk menghindari Covid-19. Keselamatan keluarga kita yang paling berharga, maka dengan segala hormat untuk segera pulang," imbau petugas melalui pengeras suara.

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB. Secara prinsip, warga dilarang berpergian kecuali untuk penuhi kebutuhan pokok.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya