Berita

Penertiban kerumunan oleh petugas gabungan TNI Polri dan Satpol PP/Repro

Presisi

Petugas Polri-TNI-Satpol PP Mulai Sasar Kerumunan, Ojol Hingga Pedagang Tahu Bulat Ditertibkan

JUMAT, 10 APRIL 2020 | 02:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sejumlah titik lokasi di Jakarta disterilkan dari kegiatan yang menimbulkan kerumunan, pada Kamis malam (9/4).

Kegiatan Cipta Kondusif ini dilakukan oleh aparat gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP. Para petugas menyusuri beberapa ruas dan memberikan imbauan kepada masyarakat melalui pengeras suara. Imbauan juga disampaikan langsung oleh anggota secara humanis.

"Patroli gabungan TNI, Polri dan Pol PP mengimbau kepada para warga yang masih nongkrong-nongkrong di wilayah Kebon Jeruk Jakarta Barat, agar segera pulang ke kediamannya masing-masing guna mencegah penyebaran wabah corona," demikian tulis TMC Polda Matro Jaya di akun Twitternya, Kamis malam.


Terlihat dalam beberapa video yang diunggah, para petugas menertibkan masyarakat yang masih kedapatan berada di jalanan. Mulai dari pengemudi ojek online yang tengah menunggu penumpang, hingga masyarakat yang sedang membeli makanan.

"Ayo pak, tinggalkan kerumunan pak," jelas salah satu petugas kepada para pengemudi ojol di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Penertiban ini juga dilakukan di Jalan Latumenten, Jakarta Barat, tepatnya di depan Mal Season City. Terlihat dalam video yang diunggah, para petugas meminta kepada warga yang tengah membeli makanan untuk dibungkus dan dibawa pulang. Ojol hingga pedagang tahu bulat pun tak lepas dari target penertiban aparat.

Tak hanya di Jakarta Barat, di video lain, para petugas gabungan juga melakukan penertiban di wilayah Tebet dan beberapa titik lokasi di Jakarta Selatan.

"Dengan segala hormat kami berpesan, makanan segera dibungkus dan segera dibawa pulang untuk menghindari Covid-19. Keselamatan keluarga kita yang paling berharga, maka dengan segala hormat untuk segera pulang," imbau petugas melalui pengeras suara.

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB. Secara prinsip, warga dilarang berpergian kecuali untuk penuhi kebutuhan pokok.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya