Berita

Penertiban kerumunan oleh petugas gabungan TNI Polri dan Satpol PP/Repro

Presisi

Petugas Polri-TNI-Satpol PP Mulai Sasar Kerumunan, Ojol Hingga Pedagang Tahu Bulat Ditertibkan

JUMAT, 10 APRIL 2020 | 02:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sejumlah titik lokasi di Jakarta disterilkan dari kegiatan yang menimbulkan kerumunan, pada Kamis malam (9/4).

Kegiatan Cipta Kondusif ini dilakukan oleh aparat gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP. Para petugas menyusuri beberapa ruas dan memberikan imbauan kepada masyarakat melalui pengeras suara. Imbauan juga disampaikan langsung oleh anggota secara humanis.

"Patroli gabungan TNI, Polri dan Pol PP mengimbau kepada para warga yang masih nongkrong-nongkrong di wilayah Kebon Jeruk Jakarta Barat, agar segera pulang ke kediamannya masing-masing guna mencegah penyebaran wabah corona," demikian tulis TMC Polda Matro Jaya di akun Twitternya, Kamis malam.


Terlihat dalam beberapa video yang diunggah, para petugas menertibkan masyarakat yang masih kedapatan berada di jalanan. Mulai dari pengemudi ojek online yang tengah menunggu penumpang, hingga masyarakat yang sedang membeli makanan.

"Ayo pak, tinggalkan kerumunan pak," jelas salah satu petugas kepada para pengemudi ojol di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Penertiban ini juga dilakukan di Jalan Latumenten, Jakarta Barat, tepatnya di depan Mal Season City. Terlihat dalam video yang diunggah, para petugas meminta kepada warga yang tengah membeli makanan untuk dibungkus dan dibawa pulang. Ojol hingga pedagang tahu bulat pun tak lepas dari target penertiban aparat.

Tak hanya di Jakarta Barat, di video lain, para petugas gabungan juga melakukan penertiban di wilayah Tebet dan beberapa titik lokasi di Jakarta Selatan.

"Dengan segala hormat kami berpesan, makanan segera dibungkus dan segera dibawa pulang untuk menghindari Covid-19. Keselamatan keluarga kita yang paling berharga, maka dengan segala hormat untuk segera pulang," imbau petugas melalui pengeras suara.

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB. Secara prinsip, warga dilarang berpergian kecuali untuk penuhi kebutuhan pokok.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya