Berita

Ilustrasi ojek online/Net

Kesehatan

Setelah Berupaya, Anies Akhirnya Larang Ojol Bawa Penumpang Karena Manut Menkes

JUMAT, 10 APRIL 2020 | 01:10 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ojek berbasis aplikasi (Ojol) tidak diizinkan mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di DKI Jakarta.

Hal itu ditegaskan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan setelah sebelumnya mengupayakan agar ojol diperbolehkan membawa penumpang selama mengikuti protokol pencegahan Covid-19.

Namun karena belum ada keputusan dari Kementerian Kesehatan terkait hal tersebut, maka sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan diputuskan bahwa pengemudi ojol tidak diperkenankan membawa penumpang dan hanya diizinkan membawa barang.


"Kita atur ojek sesuai dengan Permenkes 9/2020 yaitu hanya angkut barang dan bukan buat angkut penumpang," tegas Anies saat konferensi pers di Pendopo Balaikota DKI Jakarta, Kamis malam (9/4).

"Apabila ada perubahan, nanti kita sampaikan dan sesuaikan dalam Pergub ini," sambung Anies.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia 9/2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 melarang pengemudi ojek mengangkut penumpang.

Pada Bab D, Poin 2 soal perusahaan komersial dan swasta, huruf i, halaman 23 disebutkan layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan
roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya