Berita

Argo Yuwono/Net

Presisi

Soal Bantuan Rp 600 Ribu Untuk Para Sopir, Polri Masih Koordinasi Dengan Sekneg

KAMIS, 09 APRIL 2020 | 17:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih melakukan koordinasi dengan Sekretariat Negara (Sekneg) terkait mekanisme pembagian insentif sebesar Rp 600 ribu bagi pengemudi taksi, sopir bus atau truk, dan kenek. Ini meripakan bentuk bantuan bagi rakyat bawah yang terdampak pandemik corona.

“Masih koordinasi dengan Sekneg,” kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Kamis (9/4).

Soal mekanisme pembagian, pada prinsipnya, Polri mengikuti ketetapan yang telah diambil oleh pemerintah.


“Nanti dijelaskan lebih lanjut, masih ikut rapat,” tutup Argo singkat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan Polri akan memberikan insentif bagi pengemudi taksi, sopir bus atau truk, dan kenek. Dana bantuan tersebut berasal dari realokasi anggaran Polri sebesar Rp 360 miliar.

"Akan diberikan insentif Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan. Anggaran yang disiapkan di sini adalah sebesar Rp 360 miliar," ujar Jokowi lewat telekonferensi dari Istana Merdeka, Kamis (9/4).

Bantuan ini, kata Jokowi, merupakan program Keselamatan Polri yang mirip dengan program Kartu Prakerja. Program ini mengombinasikan antara bantuan sosial dan pelatihan.

"Targetnya adalah 197.000 pengemudi taksi, supir bus atau truk, dan kenek," ujar Jokowi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya