Berita

Surat Walikota Prabumulih yang menolak kedatangan warga dari 2 kabupaten tetangga mereka/Repro

Nusantara

Diduga Tersinggung, Walikota Prabumulih Tolak Kedatangan Warga Muaraenim Dan PALI

KAMIS, 09 APRIL 2020 | 16:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Walikota Prabumulih, Ridho Yahya, meminta warga dari Kabupaten Muaraenim dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tidak datang ke wilayahnya.

Bahkan penolakan itu dilakukan Ridho Yahya secara resmi dengan mengirim surat ke Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, pada Selasa kemarin (7/4) dengan nomor surat 443/201/XI/2020.

Dalam surat itu Walikota Prabumulih menjelaskan, terkait penyebaran Covid-19 dan ditetapkannya Kota Prabumulih sebagai zona merah dari Kementerian Kesehatan menyebabkan warga Kota Prabumulih yang bekerja di PT Lematang Coal Lestari serta yang berdagang di Kabupaten Muaraenim, Kabupaten PALI serta daerah lainnya mendapat penolakan dari pemerintah dan warga setempat.


Dilaporkan Kantor Berita RMOLSumsel, alasan mereka menolak warga Prabumulih adalah karena masuk zona merah pandemik Covid-19.

Atas dasar itulah, Ridho Yahya juga melakukan penolakan warga dari kedua kabupaten tersebut untuk berbelanja, berdagang, bahkan melintas di Kota Prabumulih dengan alasan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan warga Sumsel.

Selain ke Gubernur, surat penolakan itu juga disampaikan kepada Kapolda Sumsel, Pangdam II Sriwijaya, Ketua DPRD Sumsel, Bupati Muaraenim, Bupati PALI, Ketua DPRD Kota Prabumulih, Dandim Prabumulih, serta Kapolres Prabumulih.

Diduga, Ridho Yahya merasa tersinggung setelah mendapat surat penolakan warga Belida Darat, Kepala Desa Segayam Kecamatan Gelumbang, Desa Tebat Agung, serta warga Kecamatan Rambang Niru Muaraenim.

Terkait surat penolakan tersebut Kabag Humas Pemprov Sumsel, Andi Septiandi menjelaskan, surat itu telah diterima Gubernur Herman Deru pada 7 April lalu. Hingga kini masih dipelajari oleh Gubernur.

“Karena suratnya tertulis maka akan kita jawab tertulis juga dari Bapak Gubernur,” terangnya.

Sedangkan Kabag Humas PALI, Yudi, tidak mau berkomentar dengan alasan belum mengetahui surat tersebut.

“Nah soal itu aku belum tahu pak, silakan ke BPBD saja,” ucapnya singkat.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya