Berita

Wakil Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay/Net

Politik

Saleh Daulay: SBY Tidak Ingin Pemerintah Gegabah Dan Langgar Konstitusi

KAMIS, 09 APRIL 2020 | 12:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pernyataan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY merupakan suatu peringatan terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar berhati-hati dalam mengambil keputusan.

Pasalnya, Perppu 1/2020 tentang Keuangan Negara dan Sistem Stabilitas Keuangan Negara yang dikeluarkan pemerintah sedianya bisa hanya menggunakan APBN Perubahan (APBN-P) untuk mempercepat penanganan Covid-19.

Begitu kata Wakil Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Kamis (9/4).

"Menurut saya, apa yang disampaikan SBY adalah suatu peringatan. Peringatan agar pemerintah tidak salah dalam mengambil keputusan," kata Saleh Daulay.

Karena ini sifatnya peringatan, sambungnya, maka perlu untuk direnungkan semua pihak. Saleh Daulay menilai bahwa SBY sebenarnya tidak ingin perppu tidak keluar. Sebagai gantinya, pemerintah bisa mengajukan APBN-P.

“Soal waktu, APBN-P juga bisa diselesaikan lebih cepat. Apalagi semua fraksi di DPR juga sangat memahami situasi yang terjadi saat ini," imbuhnya menegaskan.

Anggota Komisi IX DPR RI ini menilai, SBY yang pernah menjadi kepala negara itu mengingatkan pemerintah agar berhati-hati, sigap, dan mengindahkan konstitusi. Karena itu, diperlukan kajian mendalam sebelum mengeluarkan kebijakan di tengah situasi pandemik Covid-19 seperti saat ini. 

"SBY sepertinya ingin menegaskan bahwa situasi darurat jangan sampai melewati mekanisme dan prosedur yang semestinya dilalui. Perlu kajian dan pendalaman terhadap setiap langkah dan kebijakan yang diambil pemerintah. Semangatnya, agar sesuai dengan konstitusi dan aturan perundangan," demikian Saleh Daulay.

SBY melalui tulisannya sempat menyinggung masalah Perppu 1/2020 yang dikeluarkan pemerintah. Menurut SBY, pemerintah tidak perlu mengeluarkan Perppu yang justru memperlambat proses penanganan wabah virus corona di tanah air. Sebab, ketika Perppu dikeluarkan mesti harus meminta persetujuan DPR RI hingga rawan penyalahgunaan wewenang.

"Aturan itu cukup dengan Peraturan Presiden, dan tidak harus dengan UU. Menurut hikmat saya, UU tidak boleh bertentangan dengan konstitusi, atau menggugurkan aturan konstitusi. Kecuali, kalau ada sistem dan aturan baru dalam ketatanegaraan kita yang saya tidak mengikutinya. I am no longer in the loop," kata SBY dalam tulisannya. 

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya