Berita

Nasir Djamil/Net

Politik

DPR Tetap Kritisi Perppu Covid-19

KAMIS, 09 APRIL 2020 | 12:38 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pandangannya agar pemerintah perlu berhati-hati dalam mengeluarkan peraturan dan mengingatkan agar peraturan itu jangan sampai inkonstitusional.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, M. Nasir Djamil menyoroti pernyataan SBY mengenai sarannya agar boleh menggunakan perpres dan tidak harus undang-undang. Menurutnya, Presiden Joko Widodo tidak akan berani mengambil langkah tersebut.

"Jadi memang kalau sarannya Pak SBY harusnya pakai Perpres ya, Presiden (Joko Widodo) enggak akan berani, uang segitu banyak, dia pasti takut terjadi penyimpangan nanti dia terseret juga," ujar Nasir kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/4).


"Jadi, makanya dikeluarkan Perppu. Memang, pemerintah dalam hal ini bisa langsung action, tanpa harus persetujuan DPR," tambahnya.

Nasir mengatakan DPR akan membahas mengenai Perppu yang diterbitkan pemerintah dalam menangani Covid-19 pada masa sidang yang akan datang.

"Kalau menyetujui dibuat undang-undang, jadi memang tanpa APBN-P ya artinya memang menyesuaikan dengan Perppu," katanya.

Disinggung mengenai adanya Perppu untuk penanganan Covid-19 ini dianggap sebagai alat kekebalan pemerintah dalam melakukan segala kebijakan, Nasir Djamil meminta agar DPR mampu mengkritisi hal tersebut.

"Tergantung isinya ada potensi itu (alat kebal) atau tidak. Kalau ada norma dalam Perppu itu ada semacam pasal yang kebal hukum, jadi memang Perppu itu harus norma-normanya harus dikritisi. Jadi dari DPR menyetujui, kemudian membuat undang-undang nanti kan ada pembahasan gimana gitu kan. Jadi memang perppu dilakukan langsung gas tanpa melibatkan DPR," bebernya.

Pertanyaannya, lanjut Nasir Djamil, seperti biasa akan ada APBN-Perubahan. Dengan adanya Perppu, lalu apakah APBN-Perubahan tersebut masih diperlukan.

"Jadi di sinilah DPR untuk memutuskan dengan adanya Perppu-nya, jadi kalau APBN-P dibuat karena ada Perppu justru enggak masuk juga alasannya, karena Perppu ini udah berlaku, dijawab masa yang akan datang diserujui atau tidak setujui," tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya