Berita

Presiden Jokowi bersama mantan Presiden SBY/Net

Politik

Saleh Daulay: Pemerintah Perlu Dengar Masukan SBY, Tidak Perlu Merasa Terganggu

KAMIS, 09 APRIL 2020 | 12:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi PAN menilai tidak ada salahnya bagi pemerintah untuk menerima saran dari Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menyikapi wabah coronavirus  Disease (Covid-19) di Tanah Air.

Pasalnya, SBY yang pernah menjadi Kepala Negara juga pernah menghadapi wabah Flu burung pada masa kepemimpinannya kala itu.

Begitu disampaikan Wakil Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis siang (9/4).


"Sebagai mantan presiden, saya kira SBY telah memiliki pengalaman yang cukup. Karena itu, kita perlu mendengar dan mempelajari apa saja yang disarankan dan diusulkan. Tidak perlu apriori apalagi merasa terganggu," ujar Saleh Daulay.

Anggota Komisi IX DPR RI ini mengatakan, tulisan SBY soal Perppu Nomor 1/2020 yang dikeluarkan pemerintah untuk menangani Covid-19 merupakan peringatan bagi pemerintah itu sendiri.

Sebab, pemerintah tidak perlu mengeluarkan Perppu yang justru akan memperlambat proses sekaligus berpotensi penyalahgunaan wewenang.

"Karena ini sifatnya peringatan (warning), saya kira perlu untuk direnungkan semua pihak. Ini adalah salah satu tafsir yang disampaikan SBY terhadap proses politik yang terjadi dewasa ini. SBY juga memberikan saran dan masukannya kepada masyarakat dan pemerintah. Tujuannya, agar semuanya bisa bersatu padu menghadapi virus corona ini," pungkasnya.

Sebelumnya, SBY melalui tulisannya sempat menyinggung masalah Perppu 1/2020 yang dikeluarkan pemerintah.

Menurut SBY, pemerintah tidak perlu mengeluarkan Perppu yang justru memperlambat proses penanganan wabah virus corona di Tanah Air.

Sebab, ketika Perppu dikeluarkan mesti harus meminta persetujuan DPR RI hingga rawan penyalahgunaan wewenang.

"Aturan itu cukup dengan Peraturan Presiden, dan tidak harus dengan Undang-Undang. Menurut hikmat saya, undang-undang tidak boleh bertentangan dengan konstitusi, atau menggugurkan aturan konstitusi. Kecuali, kalau ada sistem dan aturan baru dalam ketatanegaraan kita yang saya tidak mengikutinya. I am no longer in the loop"," kata SBY dalam tulisannya pada Rabu (8/4) kemarin.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya