Berita

Martin Manurung/Net

Politik

Ketua Nasdem: Pak SBY Masih Berpikir Saat Ini Dalam Keadaan Normal

KAMIS, 09 APRIL 2020 | 11:39 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan tulisan panjang lebar sebagai pandangan dan saran kepada pemerintah untuk tidak sembarangan dalam mengeluarkan kebijakan di tengah pandemik Covid-19.

SBY menekankan, aturan cukup dengan peraturan presiden (Perpres) dan tidak harus dengan undang-undang. Menurutnya, UU tidak boleh bertentangan dengan konstitusi atau menggugurkan konstitusi. Kecuali, kalau ada sistem dan aturan baru dalam ketatanegaraan yang tidak mengikutinya.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung, menyampaikan, peraturan perundang-undangan diatur oleh konstitusi yang menjadi kewenangan pemerintah dalam kegentingan yang memaksa.


"Apa yang dikatakan Pak SBY itu berarti beliau masih berpikir dalam masa normal, padahal keadaan sekarang ini darurat. Apakah Pak SBY tidak merasa bahwa keadaan sekarang ini sudah darurat sehingga menjadi kebutuhan untuk pemerintah mengeluarkan Perppu agar segera bisa bergerak mengatasi permasalahan Covid-19 dan dampaknya di berbagai sektor?" ucap Martin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/4).

Ketua DPP Partai Nasdem ini mengurai, jika dalam menangani masalah Covid-19 harus menunggu APBN-P, maka akan memakan waktu lama.

"Padahal kita saat ini sedang berkejaran dengan waktu karena kecepatan penularan virus Covid-19 tersebut," tambah Martin Manurung.

Virus corona yang begitu cepat merebak penularannya antar manusia, berbagai sektor perekonomian juga ikut dilumpuhkan. Sehingga diperlukan Perppu agar cepat menangani wabah mematikan tersebut.

"Selain kecepatan penularan virus, berbagai sektor perekonomian juga "rem mendadak"; ribuan hotel tutup, sektor informal dan UKM yang kehilangan pembeli, pabrik-pabrik harus merumahkan sebagian karyawannya, dan lain sebagainya. Ini semua harus diatasi sekarang, bukan nanti menunggu proses yang normal terjadi," paparnya.

"Dan jangan lupa juga bahwa kendati pemerintah berwenang mengeluarkan Perppu dalam kegentingan yang memaksa, Perppu tersebut juga harus mendapatkan persetujuan DPR RI dalam masa sidang berikutnya. Dalam hal ini, tetap masih terjadi mekanisme checks and balances yang menjadi prinsip negara demokrasi," tandas Martin Manurung menambahkan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya