Berita

Komisioner KPU Jatim divisi hukum dan pengawasan Muhammad Arbayanto/Net

Politik

Dinyatakan Melanggar Administrasi, KPU Jatim: Bawaslu Pacitan Sembrono!

KAMIS, 09 APRIL 2020 | 02:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penanganan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Pacitan terhadap proses rekrutmen calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilakukan KPU Pacitan menuai reaksi dari KPU Provinsi Jawa Timur.

Dalam kesimpulan hasil kajian rekomendasinya, Bawaslu Pacitan menyatakan bahwa KPU Pacitan melakukan pelanggaran administrasi pemilihan.

“Bawaslu Pacitan sembrono dalam menyimpulkan hasil kajian rekomendasinya,” tegas Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur, Muh Arbayanto dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (8/4).


Pria yang karib disapa Arba ini menambahkan, kondisi tersebut menjadi preseden buruk pengawasan yang semestinya tidak perlu terjadi. Sebab, apabila pola koordinasi antarlembaga dibangun dengan baik, perbedaan pandangan antarsesama penyelenggara Pemilu tidak akan terjadi.

“Laporan dari kawan-kawan di KPU Pacitan, koordinasi antara KPU dan Bawaslu di Pacitan sudah dibangun dengan baik. Beberapa kali saya monitoring ke Pacitan, nuansa sinergi itu juga saya rasakan,” terang Arba yang juga Koordinator KPU Kabupaten/Kota Wilayah III Jawa Timur yang meliputi Kabupaten Pacitan.

Dijelaskannya, kondisi KPU Kabupaten/Kota yang mengumumkan penetapan calon anggota PPS kurang dari enam orang, tidak hanya terjadi di Pacitan. Akan tetapi juga jamak terjadi di seluruh Indonesia.

Kondisi ini menurutnya bukan sebuah pelanggaran. Sebab, secara aturan memang diperbolehkan. Baik di Peraturan KPU RI, maupun pedoman teknis mengenai pembentukan PPK, PPS dan KPPS yang diterbitkan KPU RI.

“Sehingga, dengan kondisi Ketua Bawaslu Pacitan melalui rekomendasinya yang menyatakan KPU Pacitan melakukan pelanggaran administrasi ini konyol!” tegasnya.

Kekonyolan yang dimaksud yakni adanya kondisi pimpinan lembaga penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota yang menyoal materi regulasi yang diterbitkan oleh lembaga penyelenggara Pemilu di tingkat nasional.

“Apabila regulasi itu dianggap tidak tepat, maka mekanismenya adalah Bawaslu RI yang menyoal. Bukan Bawaslu Kabupaten Pacitan,” tandasnya.

Untuk diketahui, Bawaslu Pacitan menyimpulkan bahwa KPU Pacitan melakukan dugaan pelanggaran saat proses rekrutmen calon anggota PPS yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Kepada media, Ketua Bawaslu Pacitan Berty Stevanus menyatakan bahwa kesimpulan itu diputuskan dalam rapat pleno pada Senin (6/4). Kondisi tersebut dilakukan setelah bukti-bukti dikumpulkan lengkap oleh Bawaslu Pacitan.

“Semuanya sudah diproses. Para saksi dan KPU Pacitan juga sudah kami panggil untuk klarifikasi. Dan hasilnya setelah kami lihat memang ada dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Pacitan,” terang Berty kepada media di Pacitan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya