Berita

Foto:Net

Kesehatan

RS Rujukan Bakal Rawat Pasien ODP Covid-19, Tapi Dengan Ketentuan

RABU, 08 APRIL 2020 | 11:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pasien Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang masuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) bisa dirawat disejumlah rumah sakit (RS) rujukan.

Hal itu disampaikan Direktur Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Rita Rogoyah saat jumpa pers, di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (8/4).

Dalam kesempatan tersebut, dokter spesialis paru-paru ini menyebutkan, RS rujukan Covid-19 mempunyai poli khusus untuk memeriksa ODP.


"RS rujukan siap menangani kasus-kasus dengan kondisi sedang atau berat. Untuk itu, bila ada keluhan berobat ke RS rujukan. Kami juga menyiapkan poli untuk ODP," ucap Rita Rogayah.

Namun seusai diperiksa, lanjutnya, tidak semua ODP bisa dirawat di RS Rujukan tersebut. Sebab, pasien yang masuk kategori ODP terbagi ke dalam tiga klasifikasi.

"Di dalam poli ODP ini tidak semua pasien dirawat. Kami akan seleksi, mana pasien indikasi dirawat. Indikasi rawat pun dibagi menjadi indikasi rawat kasus ringan, sedang, ataupun kasus berat," terangnya.

Karena hal itu, Rita Rogayah menekankan, bahwa RS Rujukan hanya akan merawat ODP yang masuk kalsifikasi berpenyakit sedang atupun berat. Sementara, untuk ODP dengan klasifikasi ringan akan dirujuk ke RS Darurat Kemayoran, Jakarta Utara.

"Sehingga kalau kita menemukan dari poli ODP kasus ringan akan kami rujuk ke Wisma Atlet. Jika ditemukan sedang atau berat ini indikasi untuk perawatan di RS," demikian Rita Rogayah.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya