Berita

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis/RMOL

Presisi

Telegram Penghinaan Presiden Dikecam, Kapolri: Penegakan Hukum Memang Tidak Bisa Memuaskan Semua Orang

SELASA, 07 APRIL 2020 | 23:57 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan sejumlah Telegram (TR) tentang upaya penegakan hukum selama masa pencegahan penyebaran wabah virus corona (Covid-19).

Salah satunya Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 mengenai penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara. Khusus untuk telegram ini, Korps Bhayangkara banyak mendapat kritikan dari sejumlah kalangan.

Menurut Idham, proses penegakan hukum memang tidak untuk memuaskan semua orang. Oleh karenanya, hukum telah menyediakan mekanisme praperadilan untuk pihak-pihak yang tak puas.

"Pro kontrak itu hal yang biasa. Para tersangka juga punya hak untuk mempraperadilankan Polri," ujar Idham dalam keterangannya, Selasa (7/4).

Sejumlah TR tentang upaya penegakan hukum selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan Kapolri di antaranya TR No 1098 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), TR No 1099 tentang penanganan kejahatan dalam ketersdiaan bahan pokok, TR No 1100 tentang penanganan kejahatan terkait situasi dan opini di ruang siber.

Lalu, TR No 1101 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi dalam masa penerapan PSBB, dan TR No 1102 tentang penumpang yang baru tiba atau TKI dari negara yang endemis ataupun negara yang terjangkit Covid-19.

Secara keseluruhan, TR itu dikeluarkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19, khususnya dalam pelaksanaan tugas kepolisian di bidang penegakan hukum yang diemban fungsi reserse kriminal dan jajarannya.

"Dalam konteks ini, penegakan hukum yang dilakukan Polri selama penyebaran Covid-19 pada prinsipnya sebuah pilihan terakhir atau ultimum remedium, yang mana Polri mengedepankan upaya preventif dan preemtif," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra.

Dia menerangkan bila upaya preventif dan preemtif tak efektif, penegakan hukum pun diambil dengan maksud memberikan kepastian hukum pada pelanggar hukum yang telah melakukan perbuatan hukum.

Misalnya saja dalam penanganan kasus hoaks, Polri terus memberikan edukasi dan melakukan patroli siber secara konsisten. Saat upaya preventif dan preemtif tak efektif dalam penanganannya, tindakan tegas berupa penegakan hukum pun lantas dilakukan.

"Substansinya, TR Bapak Kapolri ini menjadi panduan bagi penyidik dalam melakukan upaya-upaya penegakan hukum dan menjadi catatan penting, upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri ini merupakan upaya yang paling akhir setelah upaya preventif dan preemtif dilakukan," tuturnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya