Berita

Panic buying akibat virus corona/Net

Politik

Pengamat: Pemerintah Bisa Hindari Krisis Pasca Covid-19 Dengan Omnibus Law

SELASA, 07 APRIL 2020 | 23:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pandemik virus corona (Covid-19) yang tengah mewabah saat ini suka tidak suka telah memengaruhi perekonomian. Tidak hanya di Indonesia, namun juga negara-negara lainnya.

Bahkan menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Studies (IPS), Alfarisi Thalib, wabah tersebut bisa memicu terjadinya krisis.

“Pandemik ini tidak hanya mengancam kehidupan manusia tetapi juga mengancam pertumbuhan ekonomi negara dan memicu munculnya krisis-krisis baru, yang tidak hanya krisis kesehatan tetapi juga telah memicu krisis ekonomi dan pangan,” kata Alfarisi kepada wartawan, Selasa (7/4).
 

 
Menurut Alfarisi, sejak kemunculan corona di Kota Wuhan, China, setidaknya ada beberapa sektor yang paling terdampak, di antaranya rumah tangga; Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); korporasi; pariwisata dan manufaktur; serta keuangan.

“Keempat sektor ini biasanya selama ini menjadi safety net, sekarang mengalami ‘infeksi saluran pernafasan’ dan ‘terisolasi’ akibat adanya restriksi kegiatan ekonomi dan sosial,” ujarnya.

Banyak pihak yang menyebut krisis tahun 1998 bisa saja kembali terjadi saat ini. Namun jika dilihat dari kemampuan UMKM saat ini berbeda dengan krisis 1997-1998. Menurutnya, kondisi saat itu sektor-sektor yang disebutkan tersebut masih mampu bertahan untuk menghadapi krisis yang bersifat politik.

“Sementara dalam menghadapi pandemik sekarang sektor ini yang justru pertama kali terpuruk dan sedang mengalami 'gagal pernafasan' karena tidak ada kegiatan masyarakat,” tegasnya.

Oleh karenanya, ia berpandangan pemerintah harus memberikan dukungan stimulus kebijakan fiskal yang nyata dan ril, terutama kepada rumah tangga dan UMKM. Hal itu bisa melalui pemberian insentif dan bantuan langsung tunai.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu mendorong DPR segera mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena dinilai dapat menjadi strategi dalam proses pemulihan pasca-pandemik.

“Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diajukan pemerintah menemukan relevansinya untuk segera disahkan dan diterapkan dalam menghadapi kondisi krisis baru akibat pandemi Covid-19. UU tersebut muatan utamanya adalah kemudahan berusaha atau investasi dan penyederhanaan perizinan. Kedua hal ini mendesak dilakukan dalam situasi kritis seperti saat ini,” tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya