Berita

Angkutan pertambangan/Net

Politik

KMPP: Jangan Coba-coba Kelabui Rakyat Dengan Mengesahkan RUU Minerba!

SELASA, 07 APRIL 2020 | 17:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPR RI dan pemerintah diminta untuk tidak hanya menunda pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Seharusnya, membatalkan RUU Minerba tersebut.

Demikian ditegaskan Juru Bicara Koalisi Masyarakat Peduli Minerba (KMPM) Yusri Usman dalam keterangannya, Selasa (7/4).

"Pembahasan RUU Minerba tidak cukup hanya ditunda tetapi harus dihentikan. Kalaupun ditunda dan akan dilanjutkan lagi, harus melalui proses dan tahapan pembahasan yang benar sesuai dengan UUD Negara RI 1945," tegasnya.


Yusri Usman mengatakan, RUU Minerba ini sejak awal mula pembahasannya dinilai telah cacat hukum dan melanggar konstitusi serta pelanggaran etik. Sebab, seluruh pembahasan RUU Minerba oleh DPR dan pemerintah dilakukan secara tertutup.

"Tidak dilakukan di gedung DPR, tidak melibatkan partisipasi publik, bahkan naskah RUU Minerba hasil pembahasan dirahasiakan tidak bisa diakses oleh publik," ungkapnya.

Atas dasar itu, sebaiknya DPR dan pemerintah segera mempublikasikan naskah asli RUU Minerba kepada publik. Hal ini bertujuan masyarakat dapat memberikan masukan sebagai partisipasi publik.

"RUU Minerba ini bukan barang rahasia yang harus ditutup-tutupi oleh DPR dan pemerintah, apalagi dengan langkah main sembunyi-sembunyi," katanya.

Lebih lanjut, Yusri Usman menegaskan aspirasi masyarakat dan stakeholder terkait mesti dilibatkan untuk memperbaiki materi-materi yang menjadi substansi RUU Minerba tersebut.

Apalagi, ditengah pandemi Covid-19 ini ada upaya kongkalikong untuk mengebut RUU Minerba terdapat.

"Jangan coba-coba mengelabuhi masyarakat dan memaksakan pengambilan keputusan atas RUU Minerba, risikonya besar," demikian Yusri Usman.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya