Berita

Jubir penanganan Covid-19, Achmad Yurianto/Repro

Nusantara

Kenapa PSBB Diterapkan Di DKI Jakarta? Ini Kata Jubir Covid-19

SELASA, 07 APRIL 2020 | 17:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengajuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Provinsi DKI Jakarta telah disetujui Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Kesehatan.

Jurubicara pemerintah untuk penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Achmad Yurianto menyampaikan tujuan penerapan PSBB yang pihaknya setujui untuk Pemprov DKI Jakarta.

Katanya, penerapan PSBB di DKI ini terkait dengan upaya meminimalisir potensi penularan Covid-19. Sebab, masih banyak Orang Tanpa Gejala (OTG) yang belum menerapakan kebijakan ini secara disiplin.


"Tujuan dari PSBB adalah betul-betul memberikan jaminan, bahwa rantai penularan Covid-19 ini bisa kita putuskan dengan secara bersama-bersama ,secara disiplin mematuhinya," kata Achmad Yurianto di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (7/4).

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan ini memaparkan definisi dari PSBB yang sudah mulai berlaku di DKI Jakarta.

"Artinya ini adalah upaya yang lebih berskala besar, terkait dengan himbauan pemerintah untuk tetap belajar dari rumah, bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah," ungkap Achmad Yurianto.

Adapun secara tekhnis, Achmad Yurianto menyebutkan contoh penerapan PSBB. Misalnya, membatasi kegiatan-kegiatan yang berkerumun. Baik dengan alasan kesenian, alasan budaya, alasan pertandingan olahraga, ataupun alasan-alasan serupa lainnya.

"Oleh karena itu kita semuanya bersama-sama untuk memutuskan rantai penularan ini, dengan cara tidak melakukan mobilisasi sosial untuk kepentingan apapun apabila tidak diperlukan," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya