Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah disetujui Kementerian Kesehatan untuk diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Jurubicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan mendapatkan banyak manfaat dari penerapan PSBB ini.
"Akan banyak yang nanti bisa kita dapatkan terkait dengan manfaat pemberlakuakn pembatasan sosial berskala besar," katanya dalam jumpa pers, di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (7/4).
Secara teknis, lanjut Achmad Yurianto, PSBB akan mencegah potensi penularan Covid-19 terjadi di lingkungan masyarakat. Sebab dalam implementasinya, PSBB bakal membatasi kegiatan-kegiatan berkumpulnya orang banyak.
"Diantaranya adalah kita mencegah terjadinya berkumpulnya orang. Baik dalam konteks untuk berkumpul alasan kesenian, alasan budaya ataupun alasan-alasan pertandingan olahraga dan sebagainya," tutur Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Kemenkes ini.
Oleh karena itu, pemerintah mengajak seluruh masyarakat DKI Jakarta terkhusus, untuk memahami maksud dati PSBB ini. "Bahwa ini dimaknai kita membatasi mobilitas sosial dari setiap orang," katanya.
"Ini penting, karena keputusan ini ditujukan untuk melindungi kita semua dari kemungkinan terjadinya penularan Covid-19 dari orang lain," tukas Achmad Yurianto menambahkan.