Berita

Achmad Yurianto/Rep

Kesehatan

Menkes Restui Jakarta Terapkan PSBB, Jubir Covid-19: Banyak Manfaat Yang Didapat

SELASA, 07 APRIL 2020 | 17:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah disetujui Kementerian Kesehatan untuk diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Jurubicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan mendapatkan banyak manfaat dari penerapan PSBB ini.

"Akan banyak yang nanti bisa kita dapatkan terkait dengan manfaat pemberlakuakn pembatasan sosial berskala besar," katanya dalam jumpa pers, di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (7/4).


Secara teknis, lanjut Achmad Yurianto, PSBB akan mencegah potensi penularan Covid-19 terjadi di lingkungan masyarakat. Sebab dalam implementasinya, PSBB bakal membatasi kegiatan-kegiatan berkumpulnya orang banyak.

"Diantaranya adalah kita mencegah terjadinya berkumpulnya orang. Baik dalam konteks untuk berkumpul alasan kesenian, alasan budaya ataupun alasan-alasan pertandingan olahraga dan sebagainya," tutur Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Kemenkes ini.

Oleh karena itu, pemerintah mengajak seluruh masyarakat DKI Jakarta terkhusus, untuk memahami maksud dati PSBB ini. "Bahwa ini dimaknai kita membatasi mobilitas sosial dari setiap orang," katanya.

"Ini penting, karena keputusan ini ditujukan untuk melindungi kita semua dari kemungkinan terjadinya penularan Covid-19 dari orang lain," tukas Achmad Yurianto menambahkan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya