Berita

pemberlakuan kawasan tertib Physical Distancing di Kabupaten Jombang, Jawa Timur/Net

Nusantara

BURT DPR: Penanganan Pencegahan Virus Corona Terlalu Banyak Aturan, Jadi Tidak Jelas Sanksi Hukumnya

SELASA, 07 APRIL 2020 | 16:46 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Dalam penanganan penyebaran virus corona terlihat ada banyak aturan yang bersifat imbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik tingkat pusat maupun daerah.

Badan Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat (BURT DPR) RI Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, banyaknya aturan yang bersifat imbauan itu sehingga tidak jelas sanksi hukumnya.

Di sini bisa terlihat pemerintah labil dalam menghadapi permasalahan penyebaran virus Covid-19, menurutnya.


"Sikap serbasalah dalam mengambil keputusan itu membuat ketidakjelasan sampai kapan permasalahan Covid-19 ini akan berakhir dan tidak lagi menimbulkan korban jiwa," ujar Dimyati dalam keterangan persnya, Selasa (7/4).

Impact dari persoalan Covid-19 berkaitan dengan masa depan anak-anak dalam menuntut ilmu pengetahuan dan menciptakan SDM yang baik. Sehingga, mestinya Pemerintah melakukan rencana strategis yang masif dan cepat dalam perang melawan Covid-19.

Impact ini juga terkait pada perekonomian bangsa Indonesia, di mana dunia usaha saat ini sedang mengalami masa sulit akibat banyaknya kantor dan pabrik yang tutup.

"Tidak sedikit dari mereka yang menjadi pengangguran dan akhirnya mengalami depresi yang berujung menjadi pesakitan dan meninggal dunia. Situasi dan kondisi keamanan dan masalah kecukupan konsumsi sandang, pangan dan papan yang ada saat ini juga sangat memprihatinkan," ujar Dimyati.

Oleh karenanya diperlukan keputusan yang berani,cepat dan tepat  dalam mengambil keputusan yang terbaik untuk bangsa dan negara dari seorang presiden sebagai kepala negara.

Dimyati menyarankan, cukup Peraturan Presiden saja yang bersifat penting, lengkap, dan mudah dibaca serta dilaksanakan, sehingga mempunyai payung hukum dan panduan yang jelas dalam menegakkan aturan yang ada.

"Seperti sekarang membingungkan mana yang akan dijadikan panduan," ujar Dimyati.

Dalam Perpres itu, semua institusi pemerintah, para stakeholder dan masyarakat yang terlibat di dalamnya harus ikut bela negara dalam berperang melawan musuh bersama yakni quite dangerous atau the silent enemy (Covid-19) ini, tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya