Berita

Ilustrasi relawan Covid-19/Net

Kesehatan

Gugus Tugas Sebar 30 Ribu Relawan Sesuai 3 Pertimbangan

SELASA, 07 APRIL 2020 | 15:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerintah dipastikan akan melibatkan 30 ribu relawan untuk penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di dalam negeri.

Untuk pola penyebarannya, pemerintah mengandalkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Koodinator Komunikasi Relawan Gugus Tugas Joanes Joko mengatakan, pihaknya sudah siap menyebar 30 ribu relawan tersebut ke seluruh wilayah Indonesia yang membutuhkan bantuan.


Namun teknis penerapannya, BNPB membuat 3 pertimbangan untuk penempatan para relawan ini. Tujuannya, untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para relawan tersebut.

"Karena jangan sampai relawan ini, yang punya niat baik justru malah dia merugikan dirinya sendiri, dan merugikan orang lain. Karena situasi hari ini jauh berbeda pada situasi bencana-bencana yang lalu," sebut Joanes Joko di Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (7/4).

Lebih lanjut, Joanes Joko merinci tiga pertimbangan penempatan relawan Covid-19 ini. Pertama, kesesuaian bidang yang digeluti relawan dengan tugasnya di lapangan. Kedua, kriteria relawan yang dibutuhkan daerah, serta ketiga menyiapkan protokol kerja bagi para relawan.

Dengan tiga pertimbangan tersebut, gugus tugas memastikan bahwa keselamatan dan kesehatan relawan dalam bekerja akan dilakukan dengan baik.

"Jadi ada tiga pertimbangan dalam kita menempatkan teman-teman relawan non medis ini. Karena kita tidak pernah tahu, siapa yang sudah terpapar atau yang belum, tapi kemudian itu akan merugikan dirinya sendiri," pungkasnya. 

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Andrie Yunus Binaan Soleman Ponto

Senin, 23 Maret 2026 | 04:10

Yaqut Berpeluang Pengaruhi Saksi saat Jadi Tahanan Rumah

Senin, 23 Maret 2026 | 04:06

Ada Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros

Senin, 23 Maret 2026 | 03:49

Pimpinan KPK Didesak Buka Suara soal Tekanan Politik terkait Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 03:13

Prabowo Telepon Erdogan-MBS saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 | 03:05

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

Senin, 23 Maret 2026 | 02:18

Kaum Flagelata dan Ekstremisme Religius di Tengah Krisis Abad Pertengahan Eropa

Senin, 23 Maret 2026 | 02:08

Alasan KPK soal Pengalihan Penahanan Yaqut Janggal

Senin, 23 Maret 2026 | 02:00

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Sahroni Kritik Polisi Slow Response Tanggapi Laporan Warga

Senin, 23 Maret 2026 | 01:22

Selengkapnya