Berita

Ilustrasi relawan Covid-19/Net

Kesehatan

Gugus Tugas Sebar 30 Ribu Relawan Sesuai 3 Pertimbangan

SELASA, 07 APRIL 2020 | 15:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerintah dipastikan akan melibatkan 30 ribu relawan untuk penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di dalam negeri.

Untuk pola penyebarannya, pemerintah mengandalkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Koodinator Komunikasi Relawan Gugus Tugas Joanes Joko mengatakan, pihaknya sudah siap menyebar 30 ribu relawan tersebut ke seluruh wilayah Indonesia yang membutuhkan bantuan.


Namun teknis penerapannya, BNPB membuat 3 pertimbangan untuk penempatan para relawan ini. Tujuannya, untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para relawan tersebut.

"Karena jangan sampai relawan ini, yang punya niat baik justru malah dia merugikan dirinya sendiri, dan merugikan orang lain. Karena situasi hari ini jauh berbeda pada situasi bencana-bencana yang lalu," sebut Joanes Joko di Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (7/4).

Lebih lanjut, Joanes Joko merinci tiga pertimbangan penempatan relawan Covid-19 ini. Pertama, kesesuaian bidang yang digeluti relawan dengan tugasnya di lapangan. Kedua, kriteria relawan yang dibutuhkan daerah, serta ketiga menyiapkan protokol kerja bagi para relawan.

Dengan tiga pertimbangan tersebut, gugus tugas memastikan bahwa keselamatan dan kesehatan relawan dalam bekerja akan dilakukan dengan baik.

"Jadi ada tiga pertimbangan dalam kita menempatkan teman-teman relawan non medis ini. Karena kita tidak pernah tahu, siapa yang sudah terpapar atau yang belum, tapi kemudian itu akan merugikan dirinya sendiri," pungkasnya. 

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya