Berita

Menko Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto/Net

Kesehatan

Jansen Sitindaon: PSBB Jakarta, Pemerintah Pusat Kelamaan Mutar-mutar

SELASA, 07 APRIL 2020 | 12:27 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Mencermati penetapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengatakan dirinya tidak menemukan hal yang baru.

Menurut salah seorang politisi muda berbakat dari partai yang didirikan SBY ini, jauh sebelum status PSBB itu ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan telah melaksanakan semua isi dari Pasal 59 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Di dalam ayat 1 dan ayat 2 Pasal 59 itu disebutkan bahwa PSBB merupakan bagian dari respon Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang bertujuan  untuk mencegah meluasnya penyebaran wabah penyakit yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.


Pada ayat 3 Pasal 59 disebutkan, PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja,  pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

“Jauh sebelum status PSBB dari Pemerintah Pusat keluar, sejak bulan lalu semua isi Pasal 59 ayat 3 UU Kekarantinaan Kesehatan sebenarnya sudah dilakukan Gubernur Anies Baswedan,” ujar Jansen Sitindaon.

Justru, sambungnya, Pemerintah Pusat yang memveto kebijakan pembatasan terutama di sektor transportasi yang diputuskan Pemprov DKI Jakarta.

“Soal angkutan umum saja yang diveto Pemerintah Pusat. Jadi apa yang baru? Mari kita tunggu. Kalau ujungnya tetap daerah, kelamaan mutar-mutar Pemerintah Pusat ini,” demikian Jansen Sitindaon.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Andrie Yunus Binaan Soleman Ponto

Senin, 23 Maret 2026 | 04:10

Yaqut Berpeluang Pengaruhi Saksi saat Jadi Tahanan Rumah

Senin, 23 Maret 2026 | 04:06

Ada Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros

Senin, 23 Maret 2026 | 03:49

Pimpinan KPK Didesak Buka Suara soal Tekanan Politik terkait Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 03:13

Prabowo Telepon Erdogan-MBS saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 | 03:05

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

Senin, 23 Maret 2026 | 02:18

Kaum Flagelata dan Ekstremisme Religius di Tengah Krisis Abad Pertengahan Eropa

Senin, 23 Maret 2026 | 02:08

Alasan KPK soal Pengalihan Penahanan Yaqut Janggal

Senin, 23 Maret 2026 | 02:00

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Sahroni Kritik Polisi Slow Response Tanggapi Laporan Warga

Senin, 23 Maret 2026 | 01:22

Selengkapnya