Berita

Menko Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto/Net

Kesehatan

Jansen Sitindaon: PSBB Jakarta, Pemerintah Pusat Kelamaan Mutar-mutar

SELASA, 07 APRIL 2020 | 12:27 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Mencermati penetapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengatakan dirinya tidak menemukan hal yang baru.

Menurut salah seorang politisi muda berbakat dari partai yang didirikan SBY ini, jauh sebelum status PSBB itu ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan telah melaksanakan semua isi dari Pasal 59 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Di dalam ayat 1 dan ayat 2 Pasal 59 itu disebutkan bahwa PSBB merupakan bagian dari respon Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang bertujuan  untuk mencegah meluasnya penyebaran wabah penyakit yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

Pada ayat 3 Pasal 59 disebutkan, PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja,  pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

“Jauh sebelum status PSBB dari Pemerintah Pusat keluar, sejak bulan lalu semua isi Pasal 59 ayat 3 UU Kekarantinaan Kesehatan sebenarnya sudah dilakukan Gubernur Anies Baswedan,” ujar Jansen Sitindaon.

Justru, sambungnya, Pemerintah Pusat yang memveto kebijakan pembatasan terutama di sektor transportasi yang diputuskan Pemprov DKI Jakarta.

“Soal angkutan umum saja yang diveto Pemerintah Pusat. Jadi apa yang baru? Mari kita tunggu. Kalau ujungnya tetap daerah, kelamaan mutar-mutar Pemerintah Pusat ini,” demikian Jansen Sitindaon.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya