Berita

Menko Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto/Net

Kesehatan

Jansen Sitindaon: PSBB Jakarta, Pemerintah Pusat Kelamaan Mutar-mutar

SELASA, 07 APRIL 2020 | 12:27 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Mencermati penetapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengatakan dirinya tidak menemukan hal yang baru.

Menurut salah seorang politisi muda berbakat dari partai yang didirikan SBY ini, jauh sebelum status PSBB itu ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan telah melaksanakan semua isi dari Pasal 59 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Di dalam ayat 1 dan ayat 2 Pasal 59 itu disebutkan bahwa PSBB merupakan bagian dari respon Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang bertujuan  untuk mencegah meluasnya penyebaran wabah penyakit yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.


Pada ayat 3 Pasal 59 disebutkan, PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja,  pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

“Jauh sebelum status PSBB dari Pemerintah Pusat keluar, sejak bulan lalu semua isi Pasal 59 ayat 3 UU Kekarantinaan Kesehatan sebenarnya sudah dilakukan Gubernur Anies Baswedan,” ujar Jansen Sitindaon.

Justru, sambungnya, Pemerintah Pusat yang memveto kebijakan pembatasan terutama di sektor transportasi yang diputuskan Pemprov DKI Jakarta.

“Soal angkutan umum saja yang diveto Pemerintah Pusat. Jadi apa yang baru? Mari kita tunggu. Kalau ujungnya tetap daerah, kelamaan mutar-mutar Pemerintah Pusat ini,” demikian Jansen Sitindaon.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya