Berita

Tjahjo Kumolo larang ASN mudik/Net

Kesehatan

Cegah Covid-19 Makin Tersebar, Menpan RB Larang ASN Mudik

SELASA, 07 APRIL 2020 | 11:22 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam rangka mencegah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengeluarkan surat edaran berupa larangan mudik bagi ASN.

Surat Edaran No 41 Tahun 2020 ini merupakan perubahan dari Surat Edaran No 36 tahun 2020.

Tjahjo Kumolo mengatakan, surat edaran terbaru untuk mempertegas surat edaran sebelumnya, yang sifatnya hanya pembatasan bagi ASN bepergian ke luar daerah atau mudik.


“Perubahan surat edaran mengacu keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia,” demikian bunyi surat edaran Menpan RB yang diterima redaksi, Selasa (7/4).

Lewat surat edaran ini, Tjahjo juga meminta ASN untuk ikut mensosialisasikan kepada keluarga besar dan lingkungan sekitarnya untuk menunda mudik.

Dalam surat edaran bertanggal 6 April 2020 itu, tertuang larangan bagi ASN bepergian keluar daerah atau mudik sampai wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19. Apabila ada ASN yang terpaksa harus bepergian ke luar daerah, maka ia harus mendapat izin dari atasan masing-masing.

Untuk pengawasan, para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing masing kementerian/lembaga maupun Pemerintah daerah harus memastikan ASN di lingkungan kerjanya tidak bepergian ke luar daerah atau mudik.

Apabila ada ASN yang melanggar hal tersebut, maka akan diberikan sanksi disiplin pegawai negeri sipil, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, PP 30/2019, dan PP 49/2018.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya