Berita

Tjahjo Kumolo larang ASN mudik/Net

Kesehatan

Cegah Covid-19 Makin Tersebar, Menpan RB Larang ASN Mudik

SELASA, 07 APRIL 2020 | 11:22 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam rangka mencegah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengeluarkan surat edaran berupa larangan mudik bagi ASN.

Surat Edaran No 41 Tahun 2020 ini merupakan perubahan dari Surat Edaran No 36 tahun 2020.

Tjahjo Kumolo mengatakan, surat edaran terbaru untuk mempertegas surat edaran sebelumnya, yang sifatnya hanya pembatasan bagi ASN bepergian ke luar daerah atau mudik.


“Perubahan surat edaran mengacu keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia,” demikian bunyi surat edaran Menpan RB yang diterima redaksi, Selasa (7/4).

Lewat surat edaran ini, Tjahjo juga meminta ASN untuk ikut mensosialisasikan kepada keluarga besar dan lingkungan sekitarnya untuk menunda mudik.

Dalam surat edaran bertanggal 6 April 2020 itu, tertuang larangan bagi ASN bepergian keluar daerah atau mudik sampai wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19. Apabila ada ASN yang terpaksa harus bepergian ke luar daerah, maka ia harus mendapat izin dari atasan masing-masing.

Untuk pengawasan, para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing masing kementerian/lembaga maupun Pemerintah daerah harus memastikan ASN di lingkungan kerjanya tidak bepergian ke luar daerah atau mudik.

Apabila ada ASN yang melanggar hal tersebut, maka akan diberikan sanksi disiplin pegawai negeri sipil, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, PP 30/2019, dan PP 49/2018.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya