Berita

Tjahjo Kumolo larang ASN mudik/Net

Kesehatan

Cegah Covid-19 Makin Tersebar, Menpan RB Larang ASN Mudik

SELASA, 07 APRIL 2020 | 11:22 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam rangka mencegah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengeluarkan surat edaran berupa larangan mudik bagi ASN.

Surat Edaran No 41 Tahun 2020 ini merupakan perubahan dari Surat Edaran No 36 tahun 2020.

Tjahjo Kumolo mengatakan, surat edaran terbaru untuk mempertegas surat edaran sebelumnya, yang sifatnya hanya pembatasan bagi ASN bepergian ke luar daerah atau mudik.


“Perubahan surat edaran mengacu keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia,” demikian bunyi surat edaran Menpan RB yang diterima redaksi, Selasa (7/4).

Lewat surat edaran ini, Tjahjo juga meminta ASN untuk ikut mensosialisasikan kepada keluarga besar dan lingkungan sekitarnya untuk menunda mudik.

Dalam surat edaran bertanggal 6 April 2020 itu, tertuang larangan bagi ASN bepergian keluar daerah atau mudik sampai wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19. Apabila ada ASN yang terpaksa harus bepergian ke luar daerah, maka ia harus mendapat izin dari atasan masing-masing.

Untuk pengawasan, para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing masing kementerian/lembaga maupun Pemerintah daerah harus memastikan ASN di lingkungan kerjanya tidak bepergian ke luar daerah atau mudik.

Apabila ada ASN yang melanggar hal tersebut, maka akan diberikan sanksi disiplin pegawai negeri sipil, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, PP 30/2019, dan PP 49/2018.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya