Berita

Polres Metro Bekasi bongkar penimbun hand sanitizer/RMOLJabar

Presisi

Timbun Dan Produksi Hand Sanitizer Secara Ilegal, 2 Orang Diciduk Polres Bekasi

SELASA, 07 APRIL 2020 | 08:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku penimbun hand sanitizer di Cikarang Selatan. Selain menimbun, pelaku HE dan YU juga memproduksi hand sanitizer dalam jumlah banyak tanpa izin produksi.

Kasat Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, AKBP Arlon Sitinjak mengatakan, penangkapan dilakukan oleh anggota Unit I dan III Satnarkoba Polres Metro Bekasi.

“Kami amankan dua pelaku yang dengan sengaja menimbun dan memproduksi tanpa izin hand sanitizer,” jelas Arlon, Senin (6/4), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.


Terbongkarnya kasus penimbunan dan produksi ilegal hand sanitizer ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas yang curiga mengingat keberadaan Hand Sanitizer di Kabupaten Bekasi langka. Bermodal informasi itu petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku HE di kediamannya Taman Sriwijaya, Lippo Cikarang, Cikarang Selatan.

Di lokasi penangkapan, pelaku menyimpan bahan pokok pembuatan hand sanitizer dalam jumlah banyak termasuk botol hand sanitizer yang siap jual. Pelaku juga tidak bisa menunjukkan surat izin edar. HE mengaku mendapat barang-barang itu dari YU yang tinggal di Perumahan Oakwood, Jalan Alam Permai 5.

“Selanjutnya kami meringkus YU. Sama, di lokasi rumahnya juga banyak bahan produksi hand sanitizer,” ungkapnya.

Dari tangan HE, petugas menyita barang bukti berupa satu dus berisi ribuan botol kosong untuk wadah hand sanitizer, puluhan jerigen ukuran besar berisi cairan hand sanitizer, 220 plastik kosong, serta 2 alat pompa.

Sementara dari tangan YU, petugas menyita 200 jerigen berisikan hand sanitizer, 48 jerigen alkohol kadar 96 persen, 19 jerigen alkohol 70 persen, 3 rol kabel, 42 jerigen kosong, sekantong tutup botol, corong, dan 2 pompa tangan. Barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan petugas.

Kasubbag Humas Polrestro Bekasi, Kompol Sunardi menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang kepada masyarakat yang memanfaatkan situasi Covid-19 ini untuk mencari keuntungan.

“Kita akan tindak tegas penimbun yang memanfaatkan situasi ini untuk meraup keuntungan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 107 ayat (1) Jo. Pasal 29 ayat (1) dan atau Pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat (1) tentang tindak pidana pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang.

Kemudian Pasal 107 UU Nomor 07 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal dari kedua pasal itu yakni 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

“Kami masih mendalami kasus penimbunan dan produksi massal hand sanitizer ini,” kata Sunardi.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Irjen Slamet Uliandi Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Telepon Prabowo

Jumat, 06 November 2026 | 02:03

Dzulfikar dan Fuji Abdul Tekankan Intelektualisme Pemuda untuk Pengabdian Bangsa

Jumat, 06 November 2026 | 01:31

Pramono Bertahap Menata Parkir Liar hingga Fasilitas Tanah Abang

Jumat, 06 November 2026 | 01:17

Kalau Hasil Labfor Polri Diragukan, Siapa Lagi yang Mau Dipegang?

Jumat, 06 November 2026 | 01:05

Menjaga Riau dari Ancaman Karhutla Lewat Mitigasi Berkelanjutan

Jumat, 06 November 2026 | 00:32

PPKK Perkuat Pengamanan Kawasan Kemayoran

Jumat, 06 November 2026 | 00:17

Tunjukkan Ijazah di Pengadilan Belum Tentu Akhiri Polemik

Jumat, 06 November 2026 | 00:08

Listyo Sigit Cs Pakai Mesin Sadap Seharga Rp212 Miliar

Kamis, 05 November 2026 | 23:39

Gratis Masuk Ancol Bulan November, Cek Caranya

Kamis, 05 November 2026 | 23:12

Jokowi Menolak Ijazah Diuji Ulang, Pengamat: Apa karena Kapolri sudah Diganti?

Kamis, 05 November 2026 | 23:01

Selengkapnya