Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

PSBB Larang Ojek Online Angkut Penumpang, Bagaimana Nasib Para Ojol?

SELASA, 07 APRIL 2020 | 06:47 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

. Semakin berat saja tantangan yang harus dihadapi ojek online di tengah wabah virus corona.

Sejak diberlakukannya bekerja dari rumah (WFH), belajar dan mengajar dari rumah, serta jaga jarak aman, jumlah penumpang ojek online turun drastis dan menghantam perekonomian para ojol.

Kini, pemerintah menetapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi membendung penyebaran virus corona. Salah satu yang diatur dalam PSBB adalah layanan ojek online akan dilarang mengangkut penumpang.


Aturan PSBB mengenai larangan mengangkut penumpang diatur dalam Pemenkes 9/2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi dalam aturan tersebut.

Dengan begitu, berarti ojek online hanya melayani jasa pengiriman barang dan layanan antar makanan.

Aliansi Ojek Online pun menyuarakan keresahannya. Mereka mengharapkan ada bantuan dari pemerintah.

Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), Igun Wicaksono mengatakan, bantuan yang mereka harapkan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).

"Pemerintah memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi ojol, berupa Bantuan Langsung Tunai yang besarannya 50 persen dari penghasian normal kami, nilai besaran BLT yang kami harapkan yaitu Rp 100.000/hari," ujar Igun dalam keterangannya kepada media, Senin (6/4).

Mereka juga berharap aplikator bisa mengurangi potongan dari pendapatannya jasa pengiriman barang serta layanan antar makanan.

"Saat ini pendapatan kami masih dipotong 20 persen oleh pihak aplikator," ujar Igun.

Ia berharap pihak aplikator bisa menurunkan potongan penghasilan menjadi 10 persen, atau kalau perlu tanpa ada potongan pendapatan dari aplikator.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya