Berita

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Raden Prabowo Argo Yowono/Istimewa

Presisi

Melawan Saat PSBB, Polisi: Tegur Tiga Kali Dulu, Kalau Bandel Ya Diproses

SELASA, 07 APRIL 2020 | 06:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengatakan siap menangani berbagai kejahatan yang berpotensi muncul saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Tanah Air.

"Ada TR 1098 tanggal 4 April terkait pandemik corona ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Raden Prabowo Argo Yowono, Senin (6/4).

Beberapa kejahatan yang berpotensi terjadi selama PSBB tersebut di antaranya kejahatan jalanan, melawan petugas berwenang saat dibubarkan, dan lain sebagainya.


"Dan ada juga telegram Kapolri yang berkaitan dengan ketersediaan bahan-bahan pokok," sambung Argo.

Terkait TR tersebut, telah disampaikan oleh Kabareskrim ke seluruh Direktorat Reserse Polda se-Tanah Air melalui konferensi video agar ditindaklanjuti di masing-masing daerah. TR yang telah disampaikan tersebut tidak hanya sebatas sosialisasi kepada penyidik, namun juga harus ada pelatihan menggunakan konferensi video.

"Jadi biar sama, apa yang dilakukan di Mabes Polri sampai tingkat bawah," katanya.

Terkait kegiatan pencegahan selama pandemik Covid-19, jajaran Polri tetap mengedepankan tindakan yang humanis. Namun, jika ada masyarakat membandel, maka dilakukan teguran hingga tiga kali. Apabila mereka tetap tidak patuh maka di bawa ke kantor polisi untuk diproses.

Masyarakat harus memahami dan mengetahui bahwa ada aturan yang mesti ditaati dan dipedomani serta tertulis di dalam KUHP. Hal tersebut juga bertujuan memutus mata rantai penularan Covid-19.

Bahkan, jauh hari sebelum maklumat Kapolri nomor: Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 dikeluarkan, pemerintah sudah bisa menerapkan aturan tersebut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya