Berita

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranti bersama dengan Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Anies Diminta Lampirkan Data Sebaran Corona, Gde Siriana: Apa Gunanya Gugus Tugas Covid-19?

SELASA, 07 APRIL 2020 | 01:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sejumlah syarat yang harus dipenuhi kepala daerah saat mengusulkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dinilai tak efisien.

Sebab syarat-syarat yang dimaksudkan Kemenkes seharusnya sudah dimiliki oleh Gugus Tugas Covid-19 bentukan pemerintah pusat. Pemerintah daerah pun dinilai tak perlu menyertakan data dan dokumen yang tercantum dalam Permenkes 9/2020 tentang Pedoman PSBB.

"Gila kalau Kemenkes minta kepala daerah sertakan data dan dokumen. Apa gunanya Gugus Tugas jika tidak tahu kondisi semua daerah," kata Direktur Eksekutif Government & Political Studies (GPS), Gde Siriana Yusuf di akun Twitternya, Senin (6/4).


Syarat-syarat tersebut pun justru terkesan mempersulit daerah untuk menerapkan PSBB.

"Lalu jika sebaliknya ada kepala daerah yang tidak minta PSBB meski penyebaran sudah masif, siapa yang akan tanggung jawab? Bikin aturan dipikir-pikir dulu," kritiknya.

Sebelumnya Kemenkes berpedoman pada Permenkes 9/2020 tentang Pedoman PSBB. Di mana syarat yang harus dipenuhi kepala daerah adalah data peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal.

Termasuk kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana, dan prasarana kesehatan, anggaran, dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.

Syarat tersebut disampaikan Kemenkes melalui surat bernomor KK.01.01/Menkes/227/2020 yang dikeluarkan dalam merespons permintaan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menerapkan KSBB di DKI Jakarta.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya