Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranti bersama dengan Presiden Joko Widodo/Net
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranti bersama dengan Presiden Joko Widodo/Net
Sebab syarat-syarat yang dimaksudkan Kemenkes seharusnya sudah dimiliki oleh Gugus Tugas Covid-19 bentukan pemerintah pusat. Pemerintah daerah pun dinilai tak perlu menyertakan data dan dokumen yang tercantum dalam Permenkes 9/2020 tentang Pedoman PSBB.
"Gila kalau Kemenkes minta kepala daerah sertakan data dan dokumen. Apa gunanya Gugus Tugas jika tidak tahu kondisi semua daerah," kata Direktur Eksekutif Government & Political Studies (GPS), Gde Siriana Yusuf di akun Twitternya, Senin (6/4).
Populer
Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36
Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00
Senin, 25 Mei 2026 | 08:33
Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18
Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33
Senin, 01 Juni 2026 | 13:12
Senin, 01 Juni 2026 | 02:30
UPDATE
Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05
Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00
Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34
Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28
Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02
Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50